Rabu, 12 Januari 2011

Makalah Ekonomi Koperasi

SHU KOPERASI BINA INSANI BOGOR
MEMBERIKAN KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Badan Usaha ini disebut Koperasi dengan nama Koperasi Bina Insani disingkat KBI
Koperasi Bina Insani berkedudukan di :
Tempat : Kampus Bina Insani
Jalan : KH. Soleh Iskandar
Kelurahan : Sukadamai
Kecamatan : Tanah Sareal
Kota : Bogor
Propinsi : Jawa Barat

LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP KOPERASI
1. Koperasi Bina Insani dilaksanakan dengan landasan nilai-nilai Pancasila dan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
2. Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi menggunakan dasar dan azas kekeluargaan yang digali dari nilai-nilai Islam.
3. Koperasi Bina Insani berpedoman kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bina Insani.
Koperasi menjalankan kegiatannya berpegang pada prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang proporsional
d. Balas jasa terhadap penyertaan modal secara proporsional
Prinsip-prinsip pengembangan sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian bagi pengurus dan anggota
b. Kerjasama dengan koperasi dan atau lembaga lain

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi dan Peran Koperasi adalah :
1. Fungsi Koperasi Bina Insani membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota agar meningkat kesejahteraannya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan kehidupan masyarakat sekitar Bina Insani.
3. Turut memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar ketahanan ekonomi nasional yang mantap dan dinamis.

TUJUAN KOPERASI BINA INSANI
Koperasi Bina Insani membantu terwujudnya tingkat kesejahteraan anggota dengan memberikan layanan dalam hal memenuhi kebutuhan pokok dan sekunder, baik berupa barang, jasa dan produksi melalui kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Koperasi Bina Insani meliputi :
1. Dewan Penasehat 3. Pengurus
2. Dewan Pengawas 4. Pengelola
Personel dalam struktur organisasi koperasi dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota, yang tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

RAPAT KOPERASI
Rapat koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Anggota Luar Biasa
3. Rapat Anggota Khusus
4. Rapat Pengurus

SIMPANAN, MODAL DAN PEMBUKUAN KOPERASI
Simpanan Anggota Koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Manasuka
4. Simpanan Penyertaan Modal
Modal koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Modal sendiri yang berasal dari Simpanan Anggota
2. Modal luar berasal dari pinjaman
Pembukuan Koperasi Bina Insani diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

SISA HASIL USAHA
1. Sisa hasil usaha koperasi Bina Insani merupakan pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya dan kewajiban lainnya.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh sebagaimana pembagiannya diatur sebagai berikut:
a. 20% untuk dana cadangan koperasi
b. 55% diberikan kepada seluruh anggota, sebanding dengan jasa simpanan dan transaksi
c. 22.5% Dialokasikan untuk jasa Pengurus, Pengawas dan Penasehat
d. 2.5% Dicadangkan untuk program sumbangan biaya pendidikan dan sosial bagi anggota dan masyarakat sekitar.
3. Pengelolaan pembagian SHU secara terinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan rapat anggota, atau
b. Keputusan pemerintah
Terhadap pembubaran Koperasi perlu dilakukan penyelesaian pembubaran yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PEMBINAAN
Koperasi berada di bawah bimbingan, pembinaan, kemudahan dan perlindungan pemerintah sesuai dengan pasal 60, 61, 62, 63 dan 64 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian

JANGKA WAKTU BERDIRI
Koperasi ini didirikan sejak Akta Pendiriannya disahkan Pemerintah untuk jangka waktu yang tidak terbatas.

Perhitungan Pembagian SHU dalam koperasi

PERHITUNGAN PEMBAGIAN SHU



• Simpanan penyertaan modal koperasi Rp. 50.000.000
• Simpanan anggota (simpanan pokok) Rp. 15.000.000
• Simpanan anggota (wajib) Rp. 25.000.000
• Simpanan manasuka Rp. 10.000.000
• SHU Rp. 30.000.000

Salah satu anggota koperasi Aris Suyana mempunyai simpanan 12.000.000, ia berbelanja 1.500.000 dan total penjualan koperasi 300.000.000, maka perhitungan pembagian SHU nya adalah :

SHU Rp. 30.000.000
- Dana cadangan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
- Jasa anggota 55% x 30.000.000 = 16.500.000
- Jasa pengurus, pengawas,& penasihat 22.5% x 30.000.000
6.750.000
- Dana pendidikan & sosial 2.5% x 30.000.000 = 750.000
Total Rp. 30.000.000 (-)
0

Maka Aris mendapatkan
% Jasa anggota = 16.500.000 x 100% = 5.5%
300.000.000

- Jasa anggota 5.5% x 1.500.000 = Rp. 82.500

Selasa, 04 Januari 2011

USAHA SIMPAN PINJAM (PAPER)

USAHA SIMPAN PINJAM
DALAM SISTEM KEUANGAN KOPERASI


U
saha simpan pinjam adalah salah satu usaha lembaga keuangan non bank dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkannya dari dan untuk anggota, calon anggota, koperasi lain dan anggotanya. Pada umumnya usaha simpan pinjam di Indonesia tumbuh karena sulit mendapatkan bantuan permodalan melalui sistem pemberian perkreditan kredit dari perbankan.
Perkembangan usaha simpan pinjam tidak terlepas dari kondisi perkreditan yang dikembangkan di Indonesia. Sejak pemerintah menerapkan program pembangunan yang terencana, lembaga perbankan mempunyai peranan aktif dalam pembangunan melalui penyediaan kredit, baik kredit jangka pendek, menengah maupunjangka panjang.
Sampai tahun 1983 Bank Indonesia sebagai bank sentral menyediakan kredit dengan suku bunga murah,kepada perbankan atau kredit langsung untuk membiayai program pemerintah atau perusahaan perusahaan tertentu termasuk program koperasi yang dinilai strategis. Dalam proses pembangunan, untuk memperluas kesempatan berusaha bagi masyarakat di pedesaan, perbankan juga menciptakan kredit mini, kredit midi dan kredit untuk koperasi. Setelah itu Bank Indonesia membatasi kredit likuiditas kepada perbankan, kecuali untuk jenis-jenis tertentu yang dikategorikan berprioritas tinggi.
Kredit prioritas tinggi tersebut diantaranya mencakup kredit untuk pengusaha lemah bagi para petani .Khusus program penyediaan kredit bagi para petani pemerintah senantiasa menyempurnakan tata cara dan prosedur pelaksanaannya sehingga dapat lebih efektif mencapai sasaran.
Hasil kerja dari lembaga perkreditan formal khususnya perkreditan melalui perbankan dengan berbagai jenis pinjaman belum mencapai sasaran yang diharapkan. Pada tahun 1997, setelah terjadi krisis ekonomi di Indonesia ternyata pihak perbankan juga mengalami kemacetan pengembalian kredit yang sangat besar. Kredit macet diawali ketika manajemen bank mulai mengabaikan aspek kualitas pada pemberian kredit , karena ketatnya persaingan antar bank. Krisis perbankan ini berakibat kepada kerapuhan dunia usaha karena perbankan kurang berfungsi menyokong pendanaan dunia usaha. Akibatnya perkembangan sektor riel langsung terkena dampaknya. Solusi atas masalah ini dilakukan dengan cara merestrukturisasi perbankan secara nasional melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Penyebab belum berhasilnya lembaga perbankan mendukung pendanaan kepada sektor riel termasuk koperasi, adalah (1) Pendirian lembaga perkreditan yang ada didrop dari alas dengan pola pengelolaan dari alas tanpa melihat situasi,kondisi dimana lembaga tersebut berdiri, (2) Jangkauan dari nasabah juga terbatas ini terjadi karena pola kerja dari pengelola badan kredit itu terbawa oleh pola birokrasi , (3) Pada umumnya bank-bank pelaksana menerapkan peraturan yang ketat dan kaku seperti yang dipersyaratkan oleh bank modern, (4) Prosedur yang berbelit-belit, persyaratan administrasi yang menjengkelkan, jaminan kekayaan yang harus tersedia untuk mendapatkan kredit, (5) Lokasi lembaga perkreditan yang jauh dari tempat penduduk, (6) pengawasan yang lemah dari Pemerintah dalam sistem perkreditan mengakibatkan kredit dapat dimanfaatkan oleh pihak pelaku maupun pihak luar yang seharusnya tidak berhak mendapatkan kredit. Seperti yang terjadi dalam perkreditan KUT, (7) Sistem perkreditan formal yang dirancang melibatkan banyak pihak birokrasi yang dapat memanfaatkan kredit secara ilegal, (8) Walaupun tingkat suku bunga tinggi di pedesaan dari badan kredit non formal namun adanya faktor-faktor pembatas yang disebut dimuka menyebabkan masyarakat dipedesaan kurang terdorong untuk memanfaatkan kredit formal yang disediakan Pemerintah.
Masalah-masalah diatas merupakan masalah umum dalam sistem keuangan yang terjadi selama ini dan menjadi faktor-faktor penghambat bagi masyarakat khususnya sektor riel untuk mengembangkan usahanya. Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia usaha simpan pinjam seperti Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam KUD cukup berkembang dan merupakan satu-satunya usaha yang mampu bertahan hingga saat ini. KSP dan USP mampu melayani anggota di sektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. Oleh sebab itu sesuai tema dalam penulisan ini "Membangun Sistem Keuangan Koperasi" menurut penyusun lebih baik dibangun dari sistem keuangan yang sudah berjalan, dan penyempurnaannya melihat atau mengadob koperasi-koperasi yang sudah berhasil baik simpan pinjamnya yang dikembangkan oleh KSP, USP-KUD dan Koperasi Kredit lainnya.
Tulisan ini bertujuan untuk memberikan masukan atau pencerahan terhadap pengambil kebijakan dalam rangka membangun sistem keuangan Membangun sistem keuangan koperasi bertujuan untuk menyempumakan sistem keuangan yang sudah ada dan telah dilaksanakan koperasi. Sistem keuangan koperasi merupakan salah satu subsistem dalam pembangunan koperasi secara umum. Agar koperasi mampu sebagai sokoguru dalam perekonomian nasional dan mendorong koperasi sejajar dengan badan usaha lain. Beberapa masalah umum yang menjadi kendala dalam pembangunan koperasi seperti: lemahnya kemampuan sumber daya manusia, kurangnya akses terhadap pasar, rendahnya kemampuan memanfaatkan teknologi dan rendahnya kemampuan akses terhadap permodalan perlu disempurnakan dan dibangun melalui pengalaman dan melihat keberhasilan koperasi-koperasi yang berhasil menjalankan usahanya khususnya koperasi yang terlibat dalam usaha yang berkaitan dengan keuangan atau modal.
Mengapa usaha simpan pinjam menjadi salah satu strategi yang dipilih untuk membangun sistem keuangan koperasi. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa: (1) Koperasi yang tumbuh di Indonesia dimulai dari usaha simpan pinjam. Hal ini telah dikenal sejak jaman Belanda pada tahun 1895 ketika R. Aria Wiriaatmaja mendirikan Koperasi Simpan Pinjam yang bertujuan untuk memberikan fasilitas kredit kepada kelompok masyarakat menengah, kemudian diperluas kepada petani agar mereka tidak terjepit pada lilitan hutang pada lintah darat, (2) KSP dan USP merupakan usaha yang cukup dikenal dan telah berakar di kalangan anggota (3) Usaha simpan pinjam sangat bermanfaat bagi anggota baik anggota sebagai petani, nelayan, pengrajin, petani perkebunan dan masyarakat yang bergerak pada sektor jasa, (4) Ketika krisis ekonomi melanda Indonesia yang sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda pemulihan, usaha simpan pinjam yang ditangani koperasi dan KUD cukup berkembang dan mampu melayani anggota disektor pertanian, perdagangan dan usaha lainnya. (5) Jumlah koperasi, USP-KUD dan USP KOPTA pada tahun 2000 berkembang cukup banyak mencapai 37.224 unit. Jumlah ini menunjukkan trend yang meningkat setiap tahun. Demikian juga jumlah koperasi kredit (6) Jumlah nasabah mencapai 10.957.039 orang berdomisili pada tingkat Propinsi, Kabupaten dan di Pedesaan (7) Untuk membantu pengusaha kecil di sentra produksi, Pemerintah memberikan Modal Awal Padanan (MAP) kepada berhasilan usaha simpan pinjam koperasi simpan pinjam untuk membantu pengusaha kecil dalam rangka memperkuat komoditi ekspor, (8) Koperasi kredit (KOPDIT) yang dikembangkan dibeberapa daerah cukup berkembang dan mampu melayani anggota baik sebagai pengusaha, rumah tangga dalam membantu pendidikan anak, (9) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan cukup berkembang dan dikenal secara luas di Indonesia dan (10) Koperasi Simpan Pinjam "Kodanua" telah berkembang cepat dan telah mempunyai kantor cabang pelayanan sebanyak 12 unit. Usaha simpan pinjam tersebut telah melayani anggota dan calon anggota koperasi dengan sistem keuangan yang dibentuk dan dibina oleh masing-masing jenis Koperasi dan Unit simpan pinjam KUD maupun Koperasi Pertanian.
Dari penjelasan diatas, usaha simpan pinjam yang benar -benar berhasil diharapkan kelangsungan keberadaannya. Kelangsungan keberadaan usaha simpan pinjam harus didasarkan prinsip efisensi dan efektivitas. Prinsip efisiensi dan efektivitas dapat terwujud jika para pengelola dalam hal ini pengurus, manajer betul-betul mengarahkan usaha simpan pinjam untuk kepentingan anggota. Keberhasilan usaha simpan pinjam bukan hanya tergantung kepada besarnya modal yang diusahakan melainkan pelaksanaannya lebih mendekati adanya saling percaya antar anggota dengan para pengurus dan saling percaya antar anggota. Artinya, didalam usaha simpan pinjam anggota saling memberi dan menerima untuk kepentingan bersama.
Semakin besar jumlah simpanan anggota semakin besar pula dana pinjaman yang dapat dipinjam atau dipergunakan oleh anggota untuk memenuhi kebutuhan usaha dan keperluannya.
Oleh sebab itu, karena usaha ini sangat penting bagi anggota dan kegiatan ini memberikan kontribusi atau sumbangan yang berarti bagi anggota maka diperlukan pengelolaan simpan pinjam yang dinamis bersih dan dipercaya. Kepercayaan mendorong partisipasi anggota menabung, meminjam dan meningkatkan usaha kedua belah pihak baik koperasi sebagai usaha simpan pinjam dan anggota sebagai peminjam. Usaha Simpan Pinjam yang berkembang akan meningkatkan Sisa Hasil Usaha (SHU).Jika SHU meningkat terjadi perkembangan modal yang dapat dimanfaatkan anggota kembali.
PERKEMBANGAN USAHA SIMPAN PINJAM
Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana melalui kegiatan usaha simpan dari dan untuk anggota koperasi, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya (PP No 9 Tahun 1995). Perkembangan usaha simpan pinjam yang berhasil diidentifikasi adalah :
1. Koperasi Simpan Pinjam, USP-KUD dan USP Kopta
Menurut data dari Asdep Urusan Pengembangan dan Pengendalian KSP/USP Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, perkembangan usaha simpan pinjam secara nasional pada tahun 1999 sarnpai tahun 2000 adalah: (1) Jumlah koperasi meningkat 2,3 persen dari 36.390 unit menjadi 37.224 unit. Jumlah usaha simpan pinjam pada tahun 2000 terdiri dari: (a) KSP sebanyak 1.186 unit jumlah ini hanya 3,2 persen dari jumlah KSP dan USP yang melaksanakan simpan pinjam (b) USP-KUD sebanyak 5.206 unit, atau 14 persen dari jumlah pelaksana simpan pinjam dan (c) Jumlah USP-Kopta lebih besar dari KSP dan KUD-SP Kopta sebanyak 37.224 unit atau 66 persen. Artinya, bahwa usaha simpan pinjam yang terdapat di daerah pertanian lebih banyak dari usaha simpan pinjam di perkotaan.
(2) Jumlah nasabah usaha simpan pinjam menurun 0.2 persen yakni dari 10.978.195 orang menjadi 10.957.039 orang. Penurunan jumlah nasabah ini terjadi pada kelompok KSP sebesar 23 persen sedangkan jumlah nasabah kelompok SP- KUD meningkat 0,33 persen dan jumlah nasabah kelompok SP-Kopta meningkat 1,77 persen dari tahun sebelumnya. Alasan penurunan jumlah nasabah KSP karena nasabah melunasi peminjam pada tahun tersebut sedangkan kenaikan jumlah nasabah di desa dan daerah pertanian terjadi karena anggota di wilayah pertanian membutuhkan modal untuk menanam, membayar upah kerja tanam dan panen.
(3) Jumlah modal tetap atau modal sendiri meningkat 24,6 persen pada dua tahun evaluasi seperti tersebut diatas Jika dikaitkan dengan data diatas dapat dikatakan bahwa jumlah nasabah menurun tetapi jumlah modal meningkat. Artinya terjadi pertentangan antara penurunan jumlah nasabah pada kelompok SP dengan peningkatan modal yang cukup nyata Hal ini dimungkinkan karena kualitas simpanan anggota semakin tinggi. Pada kelompok USP-KUD dan kelompok USP-Kopta antara jumlah modal tetap dengan jumlah anggota berkembang normal dan kelihatannya ada kaitan kenaikan jumlah anggota dengan peningkatan jumlah modal tetap, yaitu kenaikan modal USP KUD sebesar 27 persen dan kenaikan modal tetap USP-Kopta sebesar 24 persen. Peningkatan modal tetap USP-KUD dan USP Kopta ini juga cukup nyata persentasinya lebih tinggi dibanding dengan kenaikan jumlah anggota. Artinya, pada kedua kelompok USP ini terjadi peningkatan kualitas simpanan anggota dari simpanan wajib maupun simpanan sukarela.
Modal pinjaman meningkat 0.64 persen dari tahun sebelummya, kenaikan modal pinjaman ini terjadi pada USP-KUD dan USP-Kopta. Peningkatan modal pinjaman USP-KUD sebesar 5 persen dan peningkatan modal pinjaman USP-Kopta sebesar 8 persen. Perbandingan modal sendiri dengan modal pinjaman adalah 2 berbanding 1. Artinya, struktur permodalan KSP, USP-KUD dan Kopta secara nasional cukup kuat. Jika dilihat struktur permodalan KSP dua tahun berturut-turut ternyata modal pinjaman lebih besar dari modal sendiri.
(4) Jumlah tabungan yang diterima dari anggota meningkat 19,6 persen, Jumlah tabungan tertinggi oleh USP Kopta sebesar 21.8 persen. Keadaan ini seiring dengan peningkatan jumlah anggota pada USP-Kopta. Realisasi pinjaman meningkat 13,25 persen, peningkatan pemberian pinjaman ini terjadi pada USP-Kopta. Data ini menunjukkan bahwa usaha simpan pinjam memang sangat di butuhkan di pedesaan.
(5) Sisa Hasil Usaha (SHU) meningkat 68 persen. Peningkatan SHU tertinggi terjadi pada USP 72,8 persen sedangkan peningakatn SHU SP-KUD sebesar 12 persen sedangkan SHU KSP hanya 2 persen. Peningkatan SHU terjadi karena frekwensi pinjaman cukup tinggi, jumlah peminjam meningkat dan biaya operasional dapat diperkecil. Sebaliknya kemungkinan yang terjadi pada KSP adalah jumlah peminjam tetap dan frekwensi pinjaman rendah karena jumlah pinjaman lebih besar.
(6) Total aset meningkat 4,31 persen, peningkatan total aset juga terjadi pada SP-Kopta sebesar 6 persen dan peningkatan total aset KSP sarna dengan peningkatan total aset SP KUD yaitu sebesar 4 persen. Dari tiga usaha simpan pinjam tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa perkembangan SP-Kopta lebih tinggi dibanding dengan perkembangan SP-KUD dan KSP.
Masalah umum dalam pengembangan usaha simpan pinjam antara lain: (1) Koperasi Simpan Pinjam dan SP-KUD serta SP Kopta melaksanakan usaha secara sendiri-sendiri. Dalam koperasi dan USP simpan pinjam belum terbangun adanya rasa kebersamaan dan solidaritas untuk membangun diri koperasi secara bersama mencapai tujuan (2) sistem pendidikan pada koperasi umumnya dan khususnya usaha simpan pinjam belum dibangun sebagai subsistem sebagai wahana pembelajaran nilai-nilai koperasi dalam mencapai tujuan, (3) belum ada integrasi usaha antar SP Koperasi, antar SP-KUD dan antar SP-Kopta dan integrasi ketiganya. Akibatnya antar koperasi dan antar KUD bersaing mencari nasabah. Pengintegrasian tersebut dapat dimanfaatkan untuk mengurangi persaingan Hal ini merupakan kelemahan utama dalam pembangunan koperasi selama ini. Koperasi sebagai suatu organisasi yang berwatak sosial sebaiknya dapat diarahkan untuk membangun persatuan untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan sesuai dengan tujuan koperasi. (4) Dalam koperasi dan Unit Koperasi, anggota dianggap sebagai nasabah bukan sebagai anggota yang berkumpul untuk berjuang bersama membela kepentingan bersama dan (5) belum semua KSP dan USP-KUD mampu menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar. Misalnya SP Koperasi yang berkembang pesat melayani masyarakat dengan syarat memberikan jaminan yang besar sebagai agunan mendapatkan pinjaman. Dari segi keamanan ini benar namun sebagai koperasi hal ini melaksanakan praktek bank.
Profil koperasi simpan pinjam yang saat ini cukup pesat perkembangannya adalah :
(a) Koperasi Simpan Pinjam "Kodanua"
Koperasi Simpan Pinjam Kodanua berbadan hukum pada tahun 1977 kantor pusat terletak di Jln Prof Dr Latumeten I No 41 Jelambar, jumlah anggota 1.438 orang, calon anggota 8.449 orang, pinjaman yang dilayani 9.764 orang, jumlah karyawan 255 orang, jumlah satpam 14 orang.jumlah kantor cabang 12 kantor berdomisili di Jakarta, Bogor, Tangerang, Serang,Karawang dan Cikampek.
Perkembangan usaha Simpan Pinjam ini adalah sebagai berikut: (1) Nilai aset Rp 24,837 milyar, (2) Nilai aktiva Rp 5,4 milyar, (3) Modal sendiri Rp 6.491 milyar dan (4) omset Rp 52,009 milyar, (5) Permodalan bersumber dari : (a) Simpanan pokok anggota Rp 200 per anggota, (b) Jumlah simpanan pokok Rp 269.155.000, (c) Jumlah simpanan wajib Rp 30 000 berbulan sampai saat kunjungan berjumlah Rp 1,245 milyar, (d) Dana cadangan Rp 6,022 milyar, (e) Jasa yang ditangguhkan Rp 2,719 miliar, (f) Jumlah SHU kotor Rp 784.331.600, (g) Jumlah tabungan Rp 8,035 milliar, (h) Jumlah pendapatan usaha Rp 4,5 miliar dan jumlah piutang Rp17,396 miliar.

(b) Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan
Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan didirikan pada tahun 1973, sampai tahun 2002 jumlah anggota mencapai 3.690 orang, jumlah karyawan 576 orang,jumlah pimpinan cabang 22 orang sedangkan jumlah aset sebesar Rp 409,462 milyar,jumlah simpanan Rp 365.430 milyar dan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 1.193 milyar dan jumlah kantor cabang 42 buah terletak dibeberapa Propinsi.
2. Koperasi Kredit Pancur Kasih
Koperasi Kredit Pancur Kasih di Kecamatan Pontianak Utara Kotamadya Pontianak Propinsi Kalimantan Barat adalah salah satu Koperasi primer dari Gerakan Koperasi Kredit Indonesia (GKKI). Perkembangan Koperasi Kredit di Indonesia cukup pesat. Menurut Sumisjokartono (2002) peneliti dari Universitas Airlangga (seri tesis) koperasi kredit ini cukup disiplin menerapan aturan dan mengaplikasikan nilai-nilai koperasi dalam pelaksanaannya. Tujuan Koperasi kredit adalah (1) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya, (2) Memberikan pinjaman layak, cepat dan terarah dan (3) Mendidik anggota dalam hal menggunakan uarig secara bijaksana.
Untuk mencapai tujuan, Koperasi kredit melaksanakan (1) Pendidikan, (2)Membangun dan memelihara setiakawan diantara anggota dan (3) Mengarahkan anggota untuk mandiri. Pendidikan secara umum diarahkan untuk meningkatkan harkat hidup anggota. Sedangkan tujuan pendidikan khusus anggota adalah agar (a) Anggota dapat mengerti peran serta, hak dan kewajiban sebagai anggota koperasi kredit, (b) Agar anggota lebih rasional dan bijaksana dalam mengatur keuangan rumah tangga dan usahanya dan (c) Anggota mengetahui dan memahami laporan keuangan dan perkembangan Koperasi Kredit.
Dalam melaksanakan tujuan khusus ini, Koperasi kredit dimulai dengan. pendidikan, dikembangkan dengan pendidikan serta dikontrol oleh pendidikan. Membina dan memelihara solidaritas adalah prioritas utama, karena setiap anggota koperasi kredit harus selalu ingat akan kewajiban antara lain menyimpan dengan teratur sehingga anggota lain mendapat kesempatan untuk memperoleh pinjaman.Singkatnya yang menjadikan koperasi ini unik adalah struktur yang demokratis dan prinsip penyelenggaraannya .Struktur dan prinsip koperasi kredit ini konsisten dengan hubungan kerja antara individu dan kelompok bekerja sama untuk mencapai tujuan. Perkembangan Koperasi Kredit Pancur Kasih pada tahun 2000- 2001 adalah sebagai berikut (1) Jumlah anggota meningkat 12,8 persen, (2) Simpanan pokok meningkat 115 persen, (3) Simpanan wajib meningkat 58,76 persen, (4) Pinjaman beredar meningkat dari Rp 5.1 milyar menjadi Rp 7.7 milyar atau 45,37 persen, (6) Sisa Hasil Usaha meningkat 47,94 persen dan (7) Aset atau kekayaan meningkat dari Rp 7,772 milyar menjadi Rp 11,86 milyar atau 52,62 persen.
Koperasi Kredit ini cukup nyata perannya untuk membantu masyarakat didaerah "Dayak", kata dayak dimaksudkan bukan hanya orang dari kalangan etnis Dayak (etnis) melainkan sebutan simbolis bagi kaum kecil, lemah, miskin dan tertindas yang ingin membebaskan diri secara bersama. Pelaksanaan koperasi kredit dilaksanakan dengan 3 prinsip yaitu : (1) Tabungan hanya diperoleh dari anggota, (2) Pinjaman hanya diberikan kepada anggotanya saja dan (3) Jaminan terbaik bagi peminjam adalah watak si peminjam.
Dari perkembangan koperasi tersebut dapat diperkirakan bahwa orang "Dayak" akan mampu keluar dari kemiskinan melalui koperasi kredit.
Sistem Keuangan Koperasi
Dari penjelasan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa Koperasi Kredit Pancur Kasih berhasil secara nyata meningkatkan jumlah anggota, meningkatkan simpanan, penyaluran kredit, Sisa Hasil usaha dan Aset. Keberhasilan itu dicapai dengan penerapan nilai-nilai koperasi. Dalam pelaksanaan didasari oleh saling percaya, kebersamaan untuk mencapai tujuan. Semua kegiatan simpan pinjam dimulai, dilaksanakan dan dikontrol melalui proses pendidikan yang terencana dan sistematis. Nilai-nilai itulah yang perlu diadopsi dalam menjalankan usaha simpan pinjam atau unit simpan pinjam. Pada Gambar 1 dapat dilihat pokok-pokok penting pada masing-masing subsistem dari sistem keuangan koperasi dan dijelaskan sebagai berikut:


Anggota Simpan Pinjam
Anggota dalam koperasi simpan pinjam adalah sebagai sumber permodalan sendiri dan sebagai peminjam. Oleh sebab itu kedudukan anggota sangat penting karena berada dalam semua subsistem keuangan mulai dari subsistem input, proses dan subsistem output. Masing-masing koperasi membuat persyaratan menjadi anggota sesuai dengan anggaran dasar pada koperasi yang bersangkutan .Keanggotaan dalam koperasi terdiri dari anggota tetap calon anggota dan anggota luar biasa. Untuk menjadi anggota tetap simpan pinjam,calon anggota dan anggota luar biasa ada persyaratan yang umum dipenuhi. Persyaratan ini salah satu cara untuk mengikat anggota dalam organisasi dan pengamanan pinjaman. Pengamatan dilapangan menunjukkan bahwa pada umumnya keanggotaan koperasi simpan pinjam sangat heterogen, secara adminstratif identitas dapat tercatat namun karena tingkat heteronitas nya cukup tinggi, sulit membina anggota mencapai tujuan organisasi dan tujuan simpan pinjam .Keadaan ini merupakan tantangan bagi koperasi KSP, SP-KUD dan SP- Kopta. Kunci keberhasilan Koperasi Kredit dalam membangun anggota yaitu mempersatukan anggota dalam lingkup pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Oleh sebab itu KSP, USP KUD dan Kopta perlu mengadakan identifikasi terhadap anggotanya sesuai dengan pekerjaan, tempat tinggal dan perkumpulan. Dalam kesatuan kepentingan tersebut anggota diberikan pendidikan atas hak, kewajiban dan tujuan menabung dan meminjam. Melalui metode ini interaksi antar anggota akan terjadi secara alamiah dan dalam proses pembelajaran itu, setiakawan solidaritas akan terbangun.
Sistem keuangan koperasi adalah anggota sebagai subsistem input berperan sebagai sumber permodalan dan sebagai pengguna modal yang dihimpun oleh koperasi dari modal sendiri dan modal luar yang bersumber dari Bank, Pemerintah dan pihak lain. Modal yang dihimpun dikelola oleh Organisasi yang terdiri dari pengurus, manajer, karyawan. Pengurus atau Manajer sebagai pelaku, memberikan pinjaman kepada anggota. Dari proses simpan pinjam ini terbentuk sisa hasil usaha dan kepuasan anggota. Kepuasan anggota adalah terlayaninya kebutuhan jasa keuangan bagi anggota dan pada akhirnya terjadi peiningkatan pendapatan.
Modal Simpan Pinjam
Sumber permodalan koperasi berasal dari modal sendiri dan modal luar." Untuk mengembangkan permodalan koperasi dapat menghimpun dana dari modal penyertaan. Modal sendiri berasal dari anggota meliputi simpanan pokok, wajib dan simpanan sukarela. Modal penyertaan bersumber (1) Koperasi dan anggota lainnya, (2) Bank dan lembaga keuangan, (3) penerbitan obligasi dan (4) Sural hutang .
Modal Sendiri
Modal sendiri bersumber dari simpanan Simpanan Pokok, Simpanan Wajib dan Simpanan Sukarela. Simpanan dalam koperasi merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap anggota jika ia masuk menjadi anggota koperasi. Simpanan merupakan modal awal bagi koperasi. Simpanan pokok dibayar satu kali pada saat mendaftar menjadi anggota koperasi, simpanan wajib dibayar setiap bulan, mengenai jumlah tergantung kesepakatan antara anggota dengan pengurus pada saat rapat anggota tahunan dimulai (RAT) dan simpanan sukarela dibayar sesuai dengan keinginan dan kesadaran masing-masing anggota. Simpanan pokok akan tetap tercatat dan ada dalam koperasi. Simpanan ini tidak dapat diambil kecuali keluar dari keanggotaan. Simpanan pokok akan menjadi besar, karena bertambahnya jumlah anggota koperasi sedangkan simpanan wajib dan simpanan sukarela sangat tergantung kepada kesadaran anggota. Menurut beberapa penelitian, pertumbuhan simpanan pada KSP dan USP relatif kecil setiap tahun jika dibanding dengan pertumbuhan simpanan pada Kredit Koperasi baik Kopdit ditingkat primer maupun tingkat sekunder. Mengapa demikian fakta dilapangan menunjukkan bahwa partisipasi anggota Kopdit lebih tinggi dibanding dengan partisipasi anggota KSP dan USP. Karena pada Kopdit keanggotaan tersebut mempunyai common bond yang kuat atau rasa kebersamaan yang tinggi untuk mengembangkan diri secara mandiri. Dalam Koperasi Simpan Pinjam, karena keanggotaannya sangat heterogen sulit untuk memiliki rasa kebersamaan. Oleh sebab itu mendidik anggota agar memiliki solidaritas, kesetiakawanan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi itu perlu dibangun, sebab kesatuan dan persatuan dalam koperasi berakumulasi pada pengembangan modal dan usaha.
Faktor lain penyebab lambatnya perkembangan modal yang berasal dari anggota (modal sendiri) adalah : (1) Kondisi sebagianbesar anggota koperasi yang relatif sederhana.mereka hampir tidak memiliki surplus pendapatan untuk ditabung, (2) Kurangnya budaya menabung pada sebagian besar anggota, mereka lebih suka meminjam dari pada menyimpan dan (3) Sebagian besar anggota koperasi lebih memilih menyimpan dananya di tempat lain karena jelas pengembalian yang akan diterimanya.
Dalam koperasi Kredit tantangan ini dapat dfatasi dengan beberapa cara : (1) Mengikat anggota dalam suatu ikatan pemersatu. Artinya, anggota diikat, dipersatukan oleh adanya kepentingan dan kebutuhan yang dirasakan bersama didalam satu lingkungan :kerja (ocupational common bond), tinggal (teritorial common bond) dan lingkungan perkumpulan (asociational common bond).
(2) Membimbing dan mengembangkan sikap menghemat diantara para anggotanya hingga efisien dan efektif dan usaha tercapai. Menghemat itu penting karena dengan menghemat orang bisa menabung dengan cara mendidik anggota tentang perencanaan keuangan yang baik, cara menyimpan uang secara praktis agar berhasil bagi anggota.
Modal Luar
Sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari: (1) Anggota, (2) Koperasi lain dan anggotanya, (3) Bank dan lembaga keuangan lain, (4) penerbitan obligasi dan surat hutang dan (5) Sumber lain yang sah.
Praktek dilapangan menunjukkan bahwa untuk pengembangan modal, koperasi simpan pinjam dan koperasi kredit memperoleh pinjaman dari bank dan pinjaman dari pihak-pihak tertentu. Saat ini untuk membantu perkuatan permodalan KSP maupun USP KOP didaerah sentra produksi, Pemerintah menyediakan dana padanan (MAP). Sumber lain yang memungkinkan untuk pengembangan modal Koperasi diusulkan agar kredit-kredit program yang disediakan pemerintah seperti program KUT, KKP dan kredit program lainnya hendaknya dapat disalurkan melalui KSP dan USP-KUD, khususnya SP-Kopta. Jika dana ini diperkenankan disalurkan melalui SP-Kopta tentunya perlu dipersiapkan perangkat organisasi SP-Kopta, seperti SDM dan fasilitas pendukung.
Organisasi dan Manajemen
Organisasi simpan pinjam terdiri dari pengurus, manajer, karyawan dan anggota, dalam organisasi tugas dan tanggung jawab harus jelas. Kunci keberhasilan usaha simpan pinjam adalah adanya saling percaya antara pengurus, manajer, karyawan dan anggota. Kepercayaan ini harus tetap dipelihara dan dijaga untuk melaksanakan tugas-tugas yang telah dan akan dilaksanakan pengurus. Tugas lain yang perlu mendapat perhatian dan tambahan dari tugas sebelumnya, mencakup (1) Membangun kebersamaan dan persatuan antara pengurus, manajer dan anggota untuk mencapai tujuan simpan pinjam, (2) Membina dan memelihara solidaritas dan setiakawan didalam organisasi dan anggota, (3) Membangun sistem pendidikan dari mulai menyimpan, mengembangkan dan pengawasan, (4) Memberikan pelayanan yang tepat waktu, tepat sasaran dengan dukungan administrasi yang.baik dan (5) Pemberian bunga pinjaman sesuai dengan kemampuan koperasi
Pemberian dan Pengembalian Pinjaman
Pemberian pinjaman kepada anggota ditentukan oleh persyaratan yang telah disepakati bersama antara Koperasi dan anggota. Persyaratan tersebut antara lain: besarnya pinjaman, bunga, pengembalian pinjaman dan penanganan pinjaman bermasalah Jika pada bank persyaratan itu sulit dipenuhi seperti lima C, maka pad a KSP/USP, kesulitan tersebut harus dapat diakomoder melalui interaksi antar anggota dan pendidikan yang terus menerus dilakukan (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan ). Disinilah perbedaan Bank dan Koperasi. Karena hakekat koperasi adalah dari, oleh dan untuk anggota sehingga keanggotaan pada koperasi menjadi kunci sukses yang akan membawa koperasi dapat mengatasi masalahnya secara mandiri, jika koperasi mampu melaksanakan nilai-nilai koperasi secara benar. Seperti prinsip “Koperasi Kredit Pancur Kasih " tabungan diperoleh dari dan diberikan kepada anggota dan jaminan terbaik adalah watak sipeminjam. Watak anggota sebagai peminjam dibina melalui pendidikan berhemat dan berusaha secara tepat dan pengembangan budaya lokal sehingga sasaran pinjaman tepat dan pengembaliannya tepat. Metode-metode seperti ini juga sudah diterapkan oleh KSP wanita di Surabaya dan Koperasi Simpan Pinjam Bajapuik di Sumatera Barat. Di Sumatera Barat nilai lokal yang dikembangkan seperti" malu berhutang" cukup berhasil dalam usaha simpan pinjam.
Pengawasan Inter dan Ekternal
Pengawasan internal dan ekternal perlu dilakukan secara teratur dan disiplin agar perkembangan usaha simpan pianjam dapat selalu dipantau dan disempurnakan.
Hubungan Horizontal dan VertiKal
Salah satu masalah pokok dalam pembangunan koperasi khususnya usaha simpan pinjam seperti telah disebut diatas adalah Belem adanya integrasi usaha antar koperasi, SP - KUD dan SP Koptan secara horizontal maupun secara vertikal. Integrasi ini berguna untuk menjalin hubungan dan mengurangi persaingan antar Koperasi dan SP- KUD. Untuk Koperasi besar seperti Koperasi Simpan Pinjam Jasa Pekalongan dan Koperasi Kodanua telah mempunyai beberapa cabang didaerah namun hubungan horizontal antar KSP belum ada sampai saat ini.. Dalam rangka membangun sistem keuangan secara nasional hubungan ini perlu dilaksanakan agar KSP, SP-KUD dan Koptan menjadi suatu sistem keuangan berskala nasional dan menjadi lembaga keuangan koperasi mandiri, yang mampu melayani jasa keuangan bagi anggota diberbagai sektor. Hubungan horizontal dan vertikal dapat dimanfaatkan KSP/USP untuk mengendalikan kecukupan modal pada masing-masing KSP/USP.Untuk ini diperlukan kesepakatan dan konsep kerjasama yang matang dari KSP dan USP. Pembuatan konsep agar direncanakan dan dibuat oleh KSP/USP. Pemerintah bertindak sebagai fasilitator saja.
Pendidikan
Usaha simpan pinjam perlu dimulai dengan pendidikan, dikembangkan dan dikontrol melalui pendidikan. Dalam proses pendidikan dapat diperoleh terapan dari nilai-nilai koperasi seperti demokrasi, setiakawan, kebersamaan untuk mencapai tujuan simpan pinjam.Oleh sebab itu perlu dibangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional. Pengembangan pada masing-masing koperasi dapat dilakukan sesuai dengan pengembangan produk usaha dan nilai-nilai yang berlaku pada koperasi dan lokasi koperasi yang bersangkutan.
SHU dan Kepuasan Anggota
SHU dan kepuasan anggota merupakan subsistem output dalam sistem keuangan koperasi, dan menjadi ukuran keberhasilan koperasi. Jika SHU selalu meningkat dan anggota puas karena pelayanan yang baik dari koperasi, maka koperasi simpan pinjam dapat dikatakan berhasil mencapai tujuan simpan pinjam. Keberhasilan ini tentunya dapat dicapai melalui pelaksanaan yang bersih, disiplin saling mempercayai dengan kebersamaan mencapai tujuan.
STRATEGI PEMBANGUNAN SISTEM KEUANGAN KOPERASI
Strategi pembangunan Sistem Keuangan Koperasi yang ditawarkan adalah:
(1) Memanfaatkan koperasi simpan pinjam yang jumlahnya 37.42 unit terdri dari (a) 1.186 KSP, (b) 5.206 USP-KUD dan (c) 30.832 unit USP-KOPTA.
(2) Membangun jaringan usaha KSP, USP-KUD dan SP-Koptan Kopta secara vertikal dan horizontal
(3) Membangun Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertugas untuk mengkordinasikan semua kegiatan yang bersifat nasional termasuk konsep dan kebijakan yang diperlukan.
(4) Membangun sistem pendidikan simpan pinjam secara nasional
(5) Membangun manajemen simpan pinjam yang bersih dan profesional
(6) Membangun kebersamaan antara Pengurus, Manajer, karyawan dan anggota
(7) Membangun KSP, SP-KUD dan SP Koptan melaksanakan dan menerapkan nilai-nilai koperasi secara benar

Untuk melaksanakan strategi diatas perlu diadakan:
(1) Sosialisasi terhadap KSP, SP-KUD dan SP-Koptan tentang rencana pembangunan sistem keuangan
(2) .Agar diusahakan adanya Pusat Koperasi Simpan Pinjam yang bertindak sebagai Central Koperasi simpan pinjam di tingkat pusat
(3) Perlu komitmen dan keberpihakan pemerintah untuk melaksanakan pembangunan sistem keuangan ini.
(4) Untuk pengembangan modal KSP, SP KUD dan Koptan perlu dijajaki kemungkinan untuk mengakumulasikan kredit-kredit program kedalam permodalan simpan pinjam.
PENUTUP
Pembangunan sistim keuangan koperasi melalui KSP/USP yang ada, perlu dilandasi oleh nilai-nilai koperasi, (demokrasi, setiakawan, solidaritas dan kebersamaan) dilaksanakan oleh Pengurus dan Manajer berkualitas. Pengurus, manajer, karyawan dan anggota harus bersama-sama membina kepercayaan, agar mencapai tujuan peningkatan taraf hidup yang diidamkan. Sistem keuangan koperasi ini perlu mendapat dukungan kebijakan dan komitmen dari Pemerintah serta sosial ekonomi yang kondusif. Strategi pelaksanan sistem keuangan tersebut perlu dilaksanakan melalui sosialisasi dan mengajak agar KSP/USP mau dan mampu membangun dirinya secara bersama mencapai tujuan bersama. Untuk itu peranan Pemerintah .diharapkan untuk memtasilitasinya.
Daftar Pustaka
1. Badan Pengembangan Sumberdaya Koperasi dan Pengusaha Kecil Mengengah Tahun 2001 Petunjuk Teknis Perkuatan Permodalan Awal dan Padanan (MAP) Melalui Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Koperasi (KSP/USP Koperasi)
2. Departemen Koperasi Dan Pembinaan Pengusaha Kecil 1996, Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1995 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan
3. Induk Koperasi Kredit, 2003 Manajemen Prfesional Koperasi Kredit
4. Meneth Ginting, 2000. Organisasi Kredit Koperasi (Credit Union) dan USP -KUD. Studi Kasus di Kabupaten Dairi. Sumatera Utara (Seri Disertasi, Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor)
5. Riana Pangabean, 1992 Efektifitas Kelompok Simpan Pinjam KUD dan Koperasi Kredit. Studi Kasus di Wilayah Bangun Tapan. Kecamatan Bangun Tapan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta (Seri Tesis Program Pascasarjana Institut Pertanian Bogor)