Selasa, 10 Mei 2011

Pancasila Kewarganegaraan ( Tugas 5)

KASUS VIDEO PORNO
DILIHAT DARI SISI HUKUM DAN SOSIOLOGIS

BAB I
PENDAHULUAN
Kemajuan teknologi menyebabkan privasi kini tak lagi berpagar. Tak salah jika perkembangan teknologi informasi diibaratkan pisau bermata dua, bisa menguntungkan sekaligus merugikan. Oleh karena itu, pada era digital saat ini kita dituntut kehati-hatian dan tanggung jawab dalam memanfaatkan teknologi. Pada zaman Internet dunia seakan tak lagi bertabir. Hal-hal yang positif dan negatif dengan mudah diakses setiap saat di mana pun dan oleh siapa pun.
Kasus video mesum mirip selebritas Luna Maya, Ariel Peterpan, dan Cut Tari merupakan contoh dari bergitu kuatnya pengaruh teknologi informatika terhadap kehidupan masyarakat. Jika kondisinya sudah seperti ini, lantas siapa yang dipersalahkan? Dalam konteks peredaran video porno adalah penyebar pertama di ranah Internet yang paling bertanggung jawab. Pelakunya bisa dikenakan pasal pidana, sebagaimana diatur dalam perundangan kesusilaan dan pornografi.
Hal yang menarik dari kasus video mesum Ariel “Peter Pan”, yaitu proses yang cukup berkepanjangan untuk menjebloskan Ariel ke dalam ruang tahanan Mabes Polri sebagai tersangka. Itupun barangkali penjeblosan Ariel sebagai upaya memenuhi reaksi publik yang mendesak aparat penegak hukum agar Ariel tetap diproses hukum, mengingat video mesum mirip Ariel terlanjur menyebar seantero dunia maya yang sangat mudah diakses, dan dikhawatirkan merusak moral kalangan remaja
Lantas bagaimana dengan para bintang filmnya? Sekalipun ada upaya berkelit bahwa rekaman video mirip Ariel-Luna-Cut Tari adalah rakayasa, koleksi pribadi dan bukan untuk konsumsi umum (hak personal yang bersifat privasi), hukum tetap dapat menjangkaunya. Di dalam Pasal 12 Deklarasi Universal tentang Hak Azasi Manusia tahun1948 memang disebutkan bahwa setiap orang harus dilindungi hukum karena memiliki hak untuk tidak diganggu privasinya.
Namun jangan lupa, deklarasi ini bukan tanpa batas. Setiap negara mempunyai hukum untuk mengatur kepentingan dan ketertiban masyarakatnya. Jadi, bilamana kepentingan dan ketertiban umum terganggu-misalnya dengan adanya penyebaran video cabul-tentu negara dapat mengambil tindakan hukum untuk menjerat pelakunya.
Mengapa Ariel begitu lama ditetapkan tersangka? Boleh jadi aparat penegak hukum ketika itu mengalami kesulitan atau gamang untuk menjerat Ariel ke pelanggaran kejahatan kesusilaan jenis apa. Apalagi persepsi hukum masyarakat negeri ini belum memiliki kesepahaman norma yang bisa dijadikan pijakan hukum secara dogmatik untuk merumuskan apa saja yang bisa dikategorikan pelanggaran kesusilaan. Dari uraian tersebut di atas, kami mencoba untuk mencari jawaban bagaimana ancaman hukuman mengenai penyebaran video porno berdasarkan hukum positif yang berlaku di Indonesia?

BAB II
TINJAUAN HUKUM DAN SOSIOLOGIS TERHADAP KASUS VIDEO PORNO
Indonesia memiliki beberapa peraturan hukum bagi pelanggar kesusilaan dan pornografi. Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dapat menjerat pelaku atas perbuatan yang melanggar kesusilaan dan pornografi. Dalam Pasal 4 Undang-undang tersebut menyebutkan bahwa ”membuat; memproduksi, dan memperbanyak hal-hal yang berbau porno dan penyimpangan susila dapat diancam hukuman pidana”.
Untuk ancaman hukuman terhadap kasus video porno dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia yaitu hukuman penjara dua belas tahun, karena terbukti melanggar Pasal 4 Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008, bahwa: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: Pengsenggamaan, kekerasan seksual, masturbasi atau onani, ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak”, dan Pasal 27 Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 yang berbunyi :
Ayat (1) disebutkan "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat yang dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Ancaman pidananya tertuang di Pasal 45 Ayat (1) yakni "Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rpl.000.000.000."
Bila menilik pasal di UU ITE itu, boleh jadi bisa memberatkan para bintang film yang diduga mirip artis Luna Maya, Ariel, dan Cut Tari sekalipun ada pembelaan Selain itu ancaman pidana tersebut jug tercantum pada Pasal 29 yakni "Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimanadimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000 dan paling banyak Rp6.000.000.000.
Secara hukum, istilah membuat memang bisa dimaafkan karena sifatnya untuk kepentingan pribadi. Asal saja tidak diedarkan tetapi untuk disimpan dalam laci sendiri. Hanya kedua pasangan yang mengetahui kejadian yang mereka perbuat. Berbeda halnya dengan istilah memproduksi, apalagi secara massal disebarluaskan ke masyarakat, sehingga umum mengetahui tindakan asusila pasangan yang diduga artis tenar itu.
Jika hasil penyidikan polisi ke arah tersebut dan terbukti ada unsur perbuatan memproduksi dalam bentuk rekaman video, maka hukum tidak akan memaafkan. Tindakan hukum juga dapat dilakukan memakai Pasal 282 KUH Pidana karena telah mempertunjukkan gambar atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan. Peraturan hukum ini pun bisa disertakan secara berlapis. Dan dalam kasus ini jika Ariel nanti dipastikan terbukti melakukan kejahatan kesusilaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang ITE, maka baik Luna maupun Cut Tari, bisa dijerat sanksi pidana yang sama sebab keduanya menurut logika Pasal 55 dan 56 KUHPidana, dipandang turut serta atau bersama-sama melakukan kejahatan kesusilaan.
Rujukan pasal tersebut, boleh jadi merupakan apologi yang bakal digunakan para pengacara Ariel untuk membebaskan kliennya Ariel dari tuduhan kejahatan kesusilaan. Karena boleh jadi pengacara Ariel menunjukkan bukti rekaman mesum, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, saat itu belum atau sudah tidak terikat perkawinan yang sah dengan orang lain. Memang faktanya, Ariel sekarang sudah tidak terikat perkawinan lagi dengan orang lain. Ia sudah bercerai dengan isterinya yang dulu.
Bila tuduhan mengarah ke Ariel atas dasar pelanggaran Undang-Undang Pornografi Nomor 44 Tahun 2008 dan Undang-Undang ITE Nomor 11 Tahun 2008, yaitu karena menyebarkan gambar mesum ke ruang publik melalui fasilitas elektronik, maka boleh jadi apalogi yang digunakan pengacaranya, adalah Ariel tidak terbukti sengaja menyebarkan video mesum. Faktanya, sejak awal penyidik lebih sibuk mencari pihak ketiga yang paling bertanggung jawab menyebarkan video mesum Ariel.
Disinilah problem definisi kejahatan kesusilaan di negeri ini yang sedang terjebak paradigma ideologi hukum sekuleristik, yaitu sebuah ideologi hukum yang menihilkan nilai-nilai relijiusitas. Padahal dulu, tradisi orang tua kampung kita, seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan muhrim kedapatan berduaan di tempat sepi, niscaya diarak keliling kampung, sebab dianggap membawa aib dan malu di tengah masyarakat.
Justeru sebaliknya sekarang, mungkin ada banyak Ariel lain di negeri ini, yang berbuat nista tetapi hukum sudah tidak lagi mampu untuk menjamahnya. Barangkali persepsi hukum masyarakat sekarang tentang kesusilaan tidak seperti persepsi hukum orang tua di kampung kita dulu. Telah terjadi degradasi nilai apa yang disebut sebagai mesum atau bukan mesum. Artinya, masyarakat bangsa ini memang sedang terjebak persepsi hukum yang berkiblat sekulerisme ketika memandang persoalan hukum yang disebut sebagai kejahatan kesusilaan. Mulai ada anggapan bahwa mesum atau tidak, itu adalah persoalan privasi orang.
Kini perkara video mesum yang berbias mengkerangkeng Ariel, akan kembali menjadi “test-case” efektivitas penerapan segenap produk hukum tentang kejahatan kesusilaan. Figuritas dan keselebritisan Ariel di kalangan remaja tentu saja menjadi salah satu faktor menganganya kontroversi untuk menghukum sang musikus. Adalah sangat aneh dan tidak masuk akal, seseorang yang kawin secara baik-baik, semisal dalam kasus Syekh Puji dulu, diperlakukan sebagai terhukum. Sementara tatkala ada orang-orang yang terbukti melakukan perbuatan mesum yang dilarang agama, masih dipandang sebagai seseorang yang harus dilindungi secara hukum, atau barangkali hanya pengadilan akhiratlah yang bisa memberikan hukuman setimpal kepada orang-orang yang berbuat bejat. Memang negeri ini masih menyimpan kontroversi hukum menyangkut apa yang disebut mesum atau tidak mesum sebagai kejahatan kesusilaan
Peredaran rekaman gambar video porno yang bintang filemnya mirip artis ternama tersebut di jejaring Internet, telepon genggam dan VCD hendaknya harus jadi pembelajaran. Sebab tak ada istilah privasi atau hak personal, jika kenyataan film beredar secara massal. Hukum akan menjerat, baik kepada para bintang film-nya maupun mereka yang memproduksi.
Perlu juga diingat, bahwa kemajuan teknologi informasi menuntut adanya kesadaran dan kehati-hatian dalam bertindak. Terutama untuk sesuatu barang atau bentuk apa pun karya cipta yang bersifat privasi. Sebab hak personal pribadi tidak lagi berpagar.
Memang betul negeri ini boleh disebut sebagai negeri berpenduduk mayoritas muslim yang sangat menjunjung tingi nilai-nilai moralitas, tapi dari segi pengaturan dogma hukum menyangkut kejahatan kesusilaan, masih terlihat ambigu. Pemberlakuan pasal 282 KUHPidana yang notabene merupakan produk peninggalan kolonialisme Belanda, hanya menyebutkan perzinahan sebagai perbuatan kriminal bila dua pasangan yang bersenggama di luar pernikahan, salah satu atau di antara kedua pasangan itu masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
Polisi diharapkan menyidik secara teliti dan proporsional terkait dengan rekaman video porno mirip tiga artis yang kini menghebohkan sebelum menerapkan pasal-pasal yang menyangkut pornografi dan kesusilaan. Sangat diperlukan peran serta praktisi dan pakar teknologi untuk mendapat bukti hukum yang kuat, sehingga para bintang film-nya bisa dijerat pidana.
Asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan, jangan sampai ada pihak yang telah diadili sebelum persidangan resmi digelar. Untuk itu, Pada era teknologi saat ini, masyarakat harus mawas diri. Harus diingat persidangan dengan substansi pornografi jenis persidangannya adalah tertutup. Begitu juga media massa, hendaknya selalu berpegang pada kode etik dan undang-undang pers. Pemberitaan harus dikemukakan secara dewasa dan mendidik.

BAB III
PENUTUP
Berdasarkan hal-hal yang telah penyusun uraikan di atas, maka dapat diambil kesimpulan daari makalah yang disusun yaitu :
1. Adanya problem definisi kejahatan kesusilaan di negeri ini yang sedang terjebak paradigma ideologi hukum sekuleristik, yaitu sebuah ideologi hukum yang menihilkan nilai-nilai relijiusitas.
2. Pemberlakuan pasal 282 KUHPidana yang notabene merupakan produk peninggalan kolonialisme Belanda, hanya menyebutkan perzinahan sebagai perbuatan kriminal bila dua pasangan yang bersenggama di luar pernikahan, salah satu atau di antara kedua pasangan itu masih terikat perkawinan sah dengan orang lain.
3. Telah terjadi degradasi nilai apa yang disebut sebagai mesum atau bukan mesum. Artinya, masyarakat bangsa ini memang sedang terjebak persepsi hukum yang berkiblat sekulerisme ketika memandang persoalan hukum yang disebut sebagai kejahatan kesusilaan. Mulai ada anggapan bahwa mesum atau tidak, itu adalah persoalan privasi orang.

Pancasila Kewarganegaraan ( Tugas 4)

KASUS CYBERCRIME
BAB I
PENDAHULUAN

Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau disebut TIK dalam hal ini khususnya internet berkembang begitu pesatnya.Hampir semua bidang kehidupan memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya.Mulai dari bidang ekonomi,pendidikan,kesehatan,pemerintahan,perbankan,agama dan juga sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara.
Berbagai manfaat dapat kita ambil dari penggunaan TIK ini sebagai contoh misalnya dalam bidang perbankan,saat ini kita tidak harus pergi ke Bank untuk melakukan berbagai transaksi keuangan seperti transfer uang dan cek saldo karena semua ini dapat kita lakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam hal ini menggunakan sms banking dan internet banking.Tentunya Bank yang telah menggunakan layanan-layanan ini.
Dalam bidang pendidikan misalnya dengan system pembelajaran e-learning atau elektronik learning dimana seorang mahasiswa tidak perlu mencatat semua materi yang diberikan dosen melainkan tinggal mendownload materi didalam web yang telah disediakan pihak kampusnya.Dengan hal ini tentunya akan menghemat waktu pembelajaran.
Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini.Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime Banyak jenis dan ragam cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet.

BAB II
PEMBAHASAN
1.PENGERTIAN CYBERCRIME

Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut The U.S. Department of Justice memberikan pengertian Computer Crime sebagai “… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Menurut Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data”.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
Dari berbagai sumber pengertian diatas pada dasarnya memiliki satu kesamaan bahwasanya Cybercrime merupakan salah satu tindak kriminal atau tindak kejahatan karena aktifitas cybercrime merugikan pihak korban bahkan ada beberapa kasus cybercrime yang mempunyai dampak lebih besar dari pada tindak kriminal didunia nyata karena kerugian dari cybercrime berupa data-data yang tidak ternilai harganya dapat dirusak bahkan dicuri.

Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime dapat diklasifikasikan sebagai berikut:
a.Cyberpiracy
Cyberpiracy adalah penggunaan teknologi komputer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
b.Cybertrespass
Cybertrespass adalah penggunaan teknologi komputer untuk meningkatkan akses pada system komputer suatu organisasi atau individu.
c.Cybervandalism
Cybervandalism adalah penggunaan teknologi komputer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal dengan dua istilah yaitu:
1. Kejahatan kerah biru
2. Kejahatan kerah putih
2.JENIS-JENIS CYBERCRIME
a.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan jenis kejahatannya

1).CARDING
Carding adalah berbelanja menggunakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain, yang diperoleh secara ilegal, biasanya dengan mencuri data di internet. Sebutan pelakunya adalah “carder”. Sebutan lain untuk kejahatan jenis ini adalah cyberfroud alias penipuan di dunia maya. Menurut riset Clear Commerce Inc, perusahaan teknologi informasi yang berbasis di Texas – AS , Indonesia memiliki “carder” terbanyak kedua di dunia setelah Ukrania. Sebanyak 20 persen transaksi melalui internet dari Indonesia adalah hasil carding. Akibatnya, banyak situs belanja online yang memblokir IP atau internet protocol (alamat komputer internet) asal Indonesia. Kalau kita belanja online, formulir pembelian online shop tidak mencantumkan nama negara Indonesia. Artinya konsumen Indonesia tidak diperbolehkan berbelanja di situs tersebut
.Menurut pengamatan ICT Watch, lembaga yang mengamati dunia internet di Indonesia, para carder kini beroperasi semakin jauh, dengan melakukan penipuan melalui ruang-ruang chatting di mIRC. Caranya para carder menawarkan barang-barang seolah-olah hasil carding-nya dengan harga murah di channel. Misalnya, laptop dijual seharga Rp 1.000.000. Setelah ada yang berminat, carder meminta pembeli mengirim uang ke rekeningnya. Uang didapat, tapi barang tak pernah dikirimkan
2).HACKING
Hacking adalah kegiatan menerobos program komputer milik orang/pihak lain. Hacker adalah orang yang gemar ngoprek komputer, memiliki keahlian membuat dan membaca program tertentu, dan terobsesi mengamati keamanan (security)-nya. “Hacker” memiliki wajah ganda; ada yang budiman ada yang pencoleng. “Hacker” budiman memberi tahu kepada programer yang komputernya diterobos, akan adanya kelemahan-kelemahan pada program yang dibuat, sehingga bisa “bocor”, agar segera diperbaiki. Sedangkan, hacker pencoleng, menerobos program orang lain untuk merusak dan mencuri datanya
3).CRACKING
Cracking adalah hacking untuk tujuan jahat. Sebutan untuk “cracker” adalah “hacker” bertopi hitam (black hat hacker). Berbeda dengan “carder” yang hanya mengintip kartu kredit, “cracker” mengintip simpanan para nasabah di berbagai bank atau pusat data sensitif lainnya untuk keuntungan diri sendiri. Meski sama-sama menerobos keamanan komputer orang lain, “hacker” lebih fokus pada prosesnya. Sedangkan “cracker” lebih fokus untuk menikmati hasilnya. Contoh kasus ini misalnya FBI bekerja sama dengan polisi Belanda dan polisi Australia menangkap seorang cracker remaja yang telah menerobos 50 ribu komputer dan mengintip 1,3 juta rekening berbagai bank di dunia. Dengan aksinya, “cracker” bernama Owen Thor Walker itu telah meraup uang sebanyak Rp1,8 triliun. “Cracker” 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA itu tertangkap setelah aktivitas kriminalnya di dunia maya diselidiki sejak 2006.
4).DEFACING
Defacing adalah kegiatan mengubah halaman situs/website pihak lain, seperti yang terjadi pada situs Menkominfo dan Partai Golkar, BI baru-baru ini dan situs KPU saat pemilu 2004 lalu. Tindakan deface ada yang semata-mata iseng, unjuk kebolehan, pamer kemampuan membuat program, tapi ada juga yang jahat, untuk mencuri data dan dijual kepada pihak lain
5).PHISING
Phising adalah kegiatan memancing pemakai komputer di internet (user) agar mau memberikan informasi data diri pemakai (username) dan kata sandinya (password) pada suatu website yang sudah di-deface. Phising biasanya diarahkan kepada pengguna online banking. Isian data pemakai dan password yang vital.
6).SPAMMING
Spamming adalah pengiriman berita atau iklan lewat surat elektronik (e-mail) yang tak dikehendaki. Spam sering disebut juga sebagai bulk email atau junk e-mail alias “sampah”. Meski demikian, banyak yang terkena dan menjadi korbannya. Yang paling banyak adalah pengiriman e-mail dapat hadiah, lotere, atau orang yang mengaku punya rekening di bank di Afrika atau Timur Tengah, minta bantuan “netters” untuk mencairkan, dengan janji bagi hasil. Kemudian korban diminta nomor rekeningnya, dan mengirim uang/dana sebagai pemancing, tentunya dalam mata uang dolar AS, dan belakangan tak ada kabarnya lagi. Seorang rector universitas swasta di Indonesia pernah diberitakan tertipu hingga Rp1 miliar dalam karena spaming seperti ini

7).MALWARE
Malware adalah program komputer yang mencari kelemahan dari suatu software. Umumnya malware diciptakan untuk membobol atau merusak suatu software atau operating system. Malware terdiri dari berbagai macam, yaitu: virus, worm, trojan horse, adware, browser hijacker, dll. Di pasaran alat-alat komputer dan toko perangkat lunak (software) memang telah tersedia antispam dan anti virus, dan anti malware. Meski demikian, bagi yang tak waspadai selalu ada yang kena. Karena pembuat virus dan malware umumnya terus kreatif dan produktif dalam membuat program untuk mengerjai korban-korbannya
b.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan modus operandi
Cybercrime merupakan kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada antara lain:
1).Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.
Biasanya pelaku kejahatan melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi.
Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet.Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa tahun lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).
2).Illegal Contents
Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.
3).Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
4).Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)
5).Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet.
Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
6).Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
7).Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.
c.Jenis-jenis cybercrime berdasarkan motifnya
1).Cybercrime sebagai tindak kejahatan murni
Cybercrime jenis ini kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu sistem informasi atau sistem computer.
2).Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu
dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.
d.jenis-jenis cybercrime berdasarkan korbannya
1).cybercrime yang menyerang individu
Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermainkan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi sebagai contoh misalnya menyebarkan foto-foto yang berbau pornografi melalui internet,membuat facebook dengan nama samaran yang digunakan untuk menteror ataupun kejahatan sejenisnya kepada seseorang dan lain sebagainya.
2).cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)
Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum ataupun demi materi maupun nonmateri.
3).cybercrime yang menyerang pemerintah :
Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Ada beberapa istilah yang sering kita jumpai dan berkaitan erat dalam dunia internet khususnya kejahatan internet (cybercryme) antara lain:
1 hacker
2 cracker
3 spam
4 spyware
Hacker adalah orang yang mempelajari, menganalisa, dan selanjutnya bila menginginkan, bisa membuat, memodifikasi, atau bahkan mengeksploitasi sistem yang terdapat di sebuah perangkat seperti perangkat lunak komputer dan perangkat keras komputer seperti program komputer, administrasi dan hal-hal lainnya , terutama keamanan.
Hacker juga mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Besarnya minat yang dimiliki seorang hacker dapat mendorongnya untik memiliki kemampuan penguasaan sistem yang diatas rata-rata kebanyakan pengguna. Jadi, hacker sebenarnya memiliki konotasi yang netral.
Cracker adalah sebutan untuk mereka yang masuk ke sistem orang lain dan cracker lebih bersifat destruktif, biasanya di jaringan komputer, mem-bypass password atau lisensi program komputer, secara sengaja melawan keamanan komputer, men-deface (merubah halaman muka web) milik orang lain bahkan hingga men-delete data orang lain, mencuri data dan umumnya melakukan cracking untuk keuntungan sendiri, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem
Spam atau junk mail adalah penyalahgunaan dalam pengiriman berita elektronik untuk menampilkan berita iklan dan keperluan lainnya yang mengakibatkan ketidaknyamanan bagi para pengguna web. Bentuk berita spam yang umum dikenal meliputi: spam pos-el, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam berita pada telepon genggam, spam forum Internet, dan lain lain.
Spam ini biasanya datang bertubi-tubi tanpa diminta dan sering kali tidak dikehendaki oleh penerimanya. Beberapa contoh lain dari spam ini bisa berupa pos-el berisi iklan, short message system (sms) pada telepon genggam, berita yang masuk dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, ataupun bisa berupa berita yang tak berguna dan masuk dalam suatu email,blog, buku tamu situs web, dan lain-lain.
Spam dikirimkan oleh pembuat iklan dengan biaya operasi yang sangat rendah, karena spam ini tidak memerlukan mailing list untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Sebagai akibatnya banyak pihak yang dirugikan. Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internet atau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Karena biasanya sangat mengganggu dan kadang-kadang membohongi, berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet.
Spyware adalah program kecil yang bekerja secara otomatis pada saat kita browsing internet atau memata-matai kegiatan online kita lalu mengirimkan hasil pantauannya ke host server spyware tersebut. Jenis spyware sangat banyak, ada yang hanya bertugas merotasi tampilan iklan pada software, ada yang menyadap informasi konfigurasi komputer kita, ada yang menyadap kebiasaan online kita, dan sebagainya

3.PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER
Di kalangan masyarakat dalam mengartikan hacker terkadang sering salah arti.kebanyakan masyarakat menilai seorang hacker adalah orang yang membobol data ataupun orang yang mencuri data melalui internet.Padahal pemahaman yang seperti itu sungguh sangat keliru,berikut ini adalah perbedaan hacker dan cracker sehingga kita tidak salah lagi memandang seorang hacker.
HACKER
1 Mempunyai kemampuan menganalisa kelemahan suatu sistem atau situs. Sebagai contoh jika seorang hacker mencoba menguji situs Yahoo! dipastikan isi situs tersebut tak akan berantakan dan mengganggu yang lain. Biasanya hacker melaporkan kejadian ini untuk diperbaiki menjadi sempurna.
2 Hacker mempunyai etika serta kreatif dalam merancang suatu program yang berguna bagi siapa saja.
3 Seorang Hacker tidak pelit membagi ilmunya kepada orang-orang yang serius atas nama ilmu pengetahuan dan kebaikan.
4 Hacker bangga akan profesinya hal ini ditunjukan dengan penggunaan identitas asli sebagai pengenal jati diri di internet
CRACKER
1 Mampu membuat suatu program bagi kepentingan dirinya sendiri dan bersifat destruktif atau merusak dan menjadikannya suatu keuntungan. Sebagia contoh Virus, Pencurian.
2 Kartu Kredit, Kode Warez, Pembobolan Rekening Bank, Pencurian Password E-Mail/Web Server.
3 Bisa berdiri sendiri atau berkelompok dalam bertindak.
4 Mempunyai situs atau cenel dalam IRC yang tersembunyi, hanya orang-orang tertentu yang bisa mengaksesnya.
5 Mempunyai IP yang tidak bisa dilacak.
6 Kasus yang paling sering ialah Carding yaitu Pencurian Kartu Kredit, kemudian pembobolan situs dan mengubah segala isinya menjadi berantakan. Sebagai contoh : Yahoo! pernah mengalami kejadian seperti ini sehingga tidak bisa diakses dalam waktu yang lama.
4.CONTOH-CONTOH KASUS CYBERCRIME
Sebagaimana kita ketahui kasus cybercrime telah menyerang semua Negara di dunia.karena pada dasarnya cybercrime merupakan bagian dari kejahatan dalam dunia nyata hal ini disebabkan kerena dampak cybercrime dapat dirasakan dalam dunia nyata walaupun aktifitasnya berada di dunia maya.
- Pada tahun 1983, pertama kalinya FBI menangkap kelompok kriminal komputer The 414s (414 merupakan kode area lokal mereka) yang berbasis di Milwaukee AS. Kelompok yang kemudian disebut hacker tersebut melakukan pembobolan 60 buah komputer, dari komputer milik Pusat Kanker Memorial Sloan-Kettering hingga komputer milik Laboratorium Nasional Los Alamos. Salah seorang dari antara pelaku tersebut mendapatkan kekebalan karena testimonialnya, sedangkan 5 pelaku lainnya mendapatkan hukuman masa percobaan.
- Pada tahun 1988 terjadi penyerangan di dunia cyber yang dikenal dengan sebutan Cyber Attack.Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
- Pada tahun 1994 seorang bocah sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan lantaran masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
- Rizky Martin 27 tahun alias Steve Rass, dan Texanto 28 tahun alias Doni Michael melakukan transaksi pembelian barang atas nama Tim Tamsin Invex Corp, perusahaan yang berlokasi di AS melalui internet. Keduanya menjebol kartu kredit melalui internet banking sebesar Rp350 juta.
- Dua pelaku ditangkap aparat Cyber Crime Polda Metro Jaya pada 10 Juni 2008 di sebuah warnet di kawasan Lenteng Agung, Jaksel. Awal Mei 2008 lalu, Mabes Polri menangkap “hacker” bernama Iqra Syafaat, 24, di satu warnet di Batam, Riau, setelah melacak IP addressnya dengan nick name Nogra alias Iqra. Pemuda tamatan SMA tersebut dinilai polisi berotak encer dan cukup dikenal di kalangan hacker. Dia pernah menjebol data sebuah website lalu menjualnya ke perusahaan asing senilai Rp600 ribu dolar atau sekitar Rp6 miliar. Dalam pengakuannya, hacker lokal ini sudah pernah menjebol 1.257 situs jaringan yang umumnya milik luar negeri. Bahkan situs Presiden SBY pernah akan diganggu, tapi dia mengurungkan niatnya.
- Kasus lain yang pernah diungkap polisi pada tahun 2004 ialah saat situs milik KPU (Komisi Pemilihan Umum) yang juga diganggu hacker. Tampilan lambang 24 partai diganti dengan nama ‘partai jambu’, ‘partai cucak rowo’ dan lainnya. Pelakunya, diketahui kemudian, bernama Dani Firmansyah,24 tahun mahasiswa asal Bandung yang kemudian ditangkap Polda Metro Jaya. Motivasi pelaku, konon hanya ingin menjajal sistem pengamanan di situs milik KPU yang dibeli pemerintah dan ternyata berhasil.
Modus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia adalah
1. Pencurian nomor kartu kredit
2. Pengambilan situs web milik orang lain
3. pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP
4. Kejahatan nama domain
5. Persaingan bisnis menimbulkan gangguan bagi situs saingannya,maka dari itu,dalam pemanfaatan Teknologi Informasi kita selaku pengguna informasi yang baik harus memiliki pandangan terhadap hak social dalam penggunaan computer, seperti yang dikatakan “Deborah Johnson” dan “Richard O. Masson” yaitu
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1. Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada
2. Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana computer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
1. Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya
2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai
3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Sebagaimana dunia memiliki 7 keajaiban dunia di dalam cybercrime juga terdapat 7 besar kriminal-kriminal di dunia maya yang terjadi di beberapa Negara Meskipun nama-nama mereka adalah samaran tapi mereka nyata adanya.Mereka-mereka tersebut diantaranya:

1. Kodiak
Tahun 1994, Kodiak mengakses rekening dari beberapa pelanggan perusahaan besar pada bank utama dan mentransfer dana ke rekening yang telah disiapkan oleh kaki tangan mereka di Finlandia, Amerika Serikat, Jerman, Israel dan Inggris. Dalam tahun 2005, dia dijatuhi hukuman dan dipenjara selama tiga tahun. Diperkirakan Kodiak telah mencuri sebesar 10,7 juta dollar.
2. Don Fanucci
Di usia 15 tahun, Don Fanucci melakukan suatu rangkaian serangan pada bulan Februari 2000 terhadap beberapa situs web komersil ber-traffick tinggi. Dia dihukum tahanan kota di tempat tinggalnya, Montreal, Quebec, pada 12 September 2001 selama delapan bulan dengan penjagaan terbuka, satu tahun masa percobaan, pembatasan pemakaian Internet, dan denda. Kerusakan ekonomi secara global sebagai akibat serangan-serangannya itu diyakini mencapai 7,5 juta hingga 1,2 milyar dollar.
3. Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
4. Mishkal
Mishkal dituduh sebagai salah satu godfather pemalsu kartu kredit di Eropa Timur. Dia dan rekanan-rekanannya dituduh memproduksi secara masal kartu kredit dan debet palsu. Pada satu titik, mereka dilaporkan memiliki pendapatan hingga 100.000 dollar per hari. Dia ditangkap namun kemudian dibebaskan setelah enam bulan ditahan, dan dengan segera dicarikan kedudukan di pemerintahan Ukrainia – sebuah posisi yang akan memberikan kepadanya kekebalan otomatis dari penuntutan lebih lanjut.

5. The Wiz dan Piotrek
The Wiz, 23 tahun, dan Piotrek, 27 tahun, dari Chelyabinsk, Rusia, dihukum untuk sejumlah tuntutan perkomplotan, berbagai kejahatan komputer, dan penipuan mengikat melawan lembaga-lembaga keuangan di Seattle, Los Angeles dan Texas. Di antaranya, mereka mencuri database dari sekitar 50.000 kartu kredit. Keduanya didenda dan dihukum sedikitnya tiga tahun penjara.
6. Roper, Red_Skwyre, dan Dragov
Tiga orang ini adalah inti dari jaringan kejahatan dunia maya dengan memeras uang dari bank-bank, Kasino-kasino internet, dan berbagai bisnis berbasis web lainnya. Strategi mereka sederhana, yakni meng-hack dan menahan proses transaksi rekening untuk sebuah tebusan sebesar 40.000 dollar. Didakwa menyebabkan kerusakan langsung lebih dari 2 juta poundstarling dan kerusakan-kerusakan tidak langsung sekitar 40 juta poundstarling. Dalam bulan Oktober 2007, trio itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman delapan tahun penjara.
7. Bandit
Bandit memanipulasi kira-kira 500.000 komputer dan menyewakannya untuk aktivitas kejahatan. Dia ditangkap pada bulan November 2005 dalam sebuah operasi FBI, dan dihukum 60 bulan penjara, dan diperintahkan untuk menyerahkan sebuah mobil mewahnya seharga 58.000 dollar yang berasal dari hasil kejahatannya. Dia juga diperintahkan untuk membayar 15.000 dollar sebagai ganti rugi kepada pemerintah Amerika Serikat untuk komputer-komputer militer yang terinfeksi.
5.KERUGIAN CYBERCRIME
Suatu kejahatan dalam hal ini kejahatan di dunia maya sudah pasti memiliki kerugian-kerugian yang di rasakan oleh pihak korbannya.Kerugian-kerugian yang ditimbulkan cybercrime diantaranya sebagai berikut:
- Pencemaran nama baik seperti kasus yang menimpa prita mulyasari yang menulis keluh kesahnya terhadap pelayanan RS.Omni internasional sehingga menyeretnya ke pengadilan walaupun akhirnya pihak penggugat membatalkan gugatannya sehingga prita terbebas dari jeratan hukum dan denda.
- Kehilangan sejumlah data sehingga menyebabkan kerugian yang tak ternilai harganya terutama data yang bersifat sangat rahasia dan penting.
- Kerusakan data akibat ulah cracker yang merusak suatu system komputer sehingga kinerja suatu lembaga yang bersangkutan menjadi kacau.
- Kehilangan materi yang cukup besar akibat ulah carder yang berbelanja dengan kartu kredit atas identitas milik korban.
- Rusaknya software dan program komputer akibat ulah seseorang dengan menggunakan virus komputer.
6.PENANGGULANGAN CYBERCRIME
Cybercrime merupakan sebuah fenomena kejahatan yang sangat merugikan sehingga pelaku kejahatannyapun harus dihukum sesuai kadar kejahatannya.Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga dalam menangani suatu tindak kejahatan tidak terkecuali cybercrime itu sendiri maka pemerintah membuat sebuah undang-undang yang mengatur hukuman apa yang pantas untuk para pelaku cybercrime ini.Sehingga dengan adanya penanganan yang tepat terhadap setiap kasus cybercrime diharapkan dapat menghilangkan atau paling tidak meminimalkan kasus-kasus cybercrime di negeri Indonesia tercinta ini.
Undang-undang yang diharapkan adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti kerugian materi dan non materi.Indonesia memiliki beberapa hukum positif yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi para pelaku cybercrime terutama untuk kasus kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana.
Dengan diterapkannya undang-undang ini secara maksimal tentunya pelaku-pelaku cybercrime akan berfikir dua kali untuk melakukan kejahatannya mengingat sanksi yang diberikan tidak bisa dianggap ringan.Sanksi yang diberikan memanglah sepadan dengan apa yang dilakukan para pelaku cybercrime mengingat kerugian yang ditimbulkanpun berdampak besar bagi sang korban.Berikut ini adalah beberapa undang-undang yang relevan dengan kasus-kasus berbagai kejahatan di di dunia maya.
a.Kitab Undang Undang Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara lain :
1. Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
2. Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang iklan di salah satu website sehingga orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan. Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga pembeli tersebut menjadi tertipu.
3. Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui rahasia korban.
4. Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkan email kepada teman-teman korban tentang suatu cerita yang tidak benar atau mengirimkan email ke suatu mailing list sehingga banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5. Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara online di Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6. Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi maupun website porno yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7. Pasal 282 dan 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang vulgar di Internet , misalnya kasus-kasus video porno para mahasiswa.
8. Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya yang nomor kartu kreditnya merupakan curian
9. Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b.Undang-Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, program komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan dengan harga yang sangat murah.
Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah dibandingkan dengan software asli tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) “.
c.Undang-Undang No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999, Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem elektromagnetik.
Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama bagi para hacker yang masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22, yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau memanipulasi:
1. Akses ke jaringan telekomunikasi
2. Akses ke jasa telekomunikasi
3. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24 Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM), yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai alat bukti yang sah.
e.Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q). Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia.
Prosedur tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut. Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
f.Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme, karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi dengan menggunakan search engine serta melakukan propaganda melalui bulletin board atau mailing list.
g.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.
Dengan adanya undang-undang diatas merupakan suatu bukti keseriuasan pemerintah dalam menanggulangi kasus cybercrime.Sehingga kasus-kasus cybercrime di Indonesia dapat di tangani dengan baik yang pada akhirnya akan menimbulkan kedamaian di dunia maya dan pandangan positif akan diberikan dunia kepada Negara kita tercinta.



BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
Dari pembahasan maslah ini kita dapat mengambil beberapa kesimpulan diantaranya sebagai berikut:
1. Cybercrime adalah segala bentuk kejahatan di dalam dunia maya atau di internet.
2. Cybercrime sangat merugikan pihak korban,karena data-data yang penting dan rahasia dapat diambil.
3. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam menanggulangi cybercrime yakni dengan membuat undang-undang tentang tindak pidana cybercrime.
B.Saran
Beberapa saran kepada beberapa pihak diantaranya:
1. Kepada pemerintah supaya lebih tegas lagi menangani kasus-kasus cybercrime.
2. Kepada para pakar IT,supaya dalam membuat program pengamana data lebih optimal lagi sehingga kasus-kasus kejahatan dunia maya dapat di minimalkan.
3. Kepada teman-teman supaya janganlah menggunakan ilmu yang kita miliki untuk melakukan kejahatan di internet.







DAFTAR PUSTAKA
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=DEFINISI%20PENGERTIAN%20DAN%20JENIS-
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=CYBERCRIME%20DAN%20PENEGAKAN
http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Hacker%20dan%20Cracker%20:%20PERKEMBANGAN%20CYBERCRIME%20DI%20INDONESIA&&nomorurut_artikel=350
http://bakhrie-rastaman.blogspot.com/2009/01/berita-kejadian-fraud-it.html
http://unic77.blogspot.com/2009/12/inilah-7-cyber-crime-terbesar-di-dunia.html
http://enisianty.blogspot.com/2009/11/contoh-kasus-hacker-hukum-cybercrime.html

http://www.beritanet.com/Technology/Security/cyber-crime-TJX.html
http://roniamardi.wordpress.com/definisi-cybercrime/
http://robeeon.net/search/contoh+kasus+cyber+crime

Pancasila Kewarganegaraan ( Tugas 3)

KASUS AHMADIYAH
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
Pancasila adalah dasar filsafat Negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, diundangkan dalam Berita Republik Indonesia tahun II No. 7 bersama- sama dengan batang tubuh UUD 1945.
Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. Mengapa begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia? Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Sejarah Pancasila adalah bagian dari sejarah inti negara Indonesia. Sehingga tidak heran bagi sebagian rakyat Indonesia, Pancasila dianggap sebagai sesuatu yang sakral yang harus kita hafalkan dan mematuhi apa yang diatur di dalamnya. Ada pula sebagian pihak yang sudah hampir tidak mempedulikan lagi semua aturan-aturan yang dimiliki oleh Pancasila. Namun, di lain pihak muncul orang-orang yang tidak sepihak atau menolak akan adanya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

1.1.1. Arti Penting Keberadaan Pancasila
Pancasila sebagai dasar negara memang sudah final. Menggugat Pancasila hanya akan (kesalahan) yang memecah-belah eksistensi negara kesatuan. Akhirnya Indonesia akan tercecer menjadi negara-negara kecil yang berbasis agama dan suku. Untuk menghindarinya maka penerapan hukum-hukum agama (juga hukum-hukum adat) dalam sistem hukum negara menjadi urgen untuk diterapkan. Sejarah Indonesia yang awalnya merupakan kumpulan Kerajaan yang berbasis agama dan suku memperkuat kebutuhan akan hal ini. Pancasila yang diperjuangkan untuk mengikat agama-agama dan suku-suku itu harus tetap mengakui jati diri dan ciri khas yang dimiliki setiap agama dan suku.

1.1.2. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna adanya keyakinan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa Tunggal, yang menciptakan alam semesta beserta isinya. Dan diantara makhluk ciptakan Tuhan Yang Maha Esa yang berkaitan dengan sila ini ialah manusia. Sebagai Maha Pencipta, kekuasaan Tuhan tidaklah terbatas, sedangkan selainNya adalah terbatas.
Dalam memahami dan mengamalkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa tak dapat dikotak-kotakkan dengan keempat sila lainnya karena Hakikat manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa (sebagai sebab) (hakikat sila I dan II) yang membentuk persatuan mendirikan negara dan persatuan manusia dalam suatu wilayah disebut rakyat (hakikat sila III dan IV) dan yang ingin mewujudkan suatu tujuan bersama yaitu keadilan dalam suatu persekutuan hidup masyarakat negara (keadilan sosial) (hakikat sila V).
Negara Indonesia didirikan atas landasan moral luhur, yaitu berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sebagai konsekuensinya, maka negara menjamin kepada warga negara dan penduduknya untuk memeluk dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya, seperti pengertiannya terkandung dalam:
a. Pembukaan UUD 1945 aline ketiga, yang antara lain berbunyi:
“Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa.... “
Dari bunyi kalimat ini membuktikan bahwa negara Indonesia tidak menganut paham maupun mengandung sifat sebagai negara sekuler. Sekaligus menunjukkan bahwa negara Indonesia bukan merupakan negara agama, yaitu negara yang didirikan atas landasan agama tertentu, melainkan sebagai negara yang didirikan atas landasan Pancasila atau negara Pancasila.
b. Pasal 29 UUD 1945
1. Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya.
Oleh karena itu di dalam negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal Ketuhanan Yang Maha Esa, dan sikap atau perbuatan yang anti terhadap Tuhan Yang Maha Esa, anti agama. Sedangkan sebaliknya dengan paham Ketuhanan Yang Maha Esa ini hendaknya diwujudkan dan dihidup suburkan kerukunan hidup beragama, kehidupan yang penuh toleransi dalam batas-batas yang diizinkan oleh atau menurut tuntunan agama masing-masing, agar terwujud ketentraman dan kesejukan di dalam kehidupan beragama.
Untuk senantiasa memelihra dan mewujudkan 3 model kerukunan hidup yang meliputi :
1. Kerukunan hidup antar umat seagama
2. Kerukunan hidup antar umat beragama
3. Kerukunan hidup antar umat beragama dan Pemerintah.
Tri kerukunan hidup tersebut merupakan salah satu faktor perekat kesatuan bangsa. Di dalam memahami sila I Ketuhanan Yang Maha Esa, hendaknya para pemuka agama senantiasa berperan di depan dalam menganjurkan kepada pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya.
Sebagai negara yang bermayoritas penduduk agama Islam, Pancasila sendiri yang sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa lepas dari pengaruh agama yang tertuang dalam sila pertama yang berbunyi sila “Ketuhanan yang Maha Esa”. yang pada awalnya berbunyi “… dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluknya” yang sejak saat itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Namun dua ormas Islam terbesar saat itu dan masih bertahan sampai sekarang yaitu Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah menentang penerapan Piagam Jakarta tersebut, karena dua ormas Islam tersebut menyadari bahwa jika penerapan syariat Islam diterapkan secara tidak langsung namun pasti akan menjadikan Indonesia sebagai negara Islam dan secara “fair” hal tersebut dapat memojokkan umat beragama lain. Yang lebih buruk lagi adalah dapat memicu disintegrasi bangsa terutama bagi provinsi yang mayoritas beragama nonislam. Karena itulah sampai detik ini bunyi sila pertama adalah “ketuhanan yang maha esa” yang berarti bahwa Pancasila mengakui dan menyakralkan keberadaan Agama, tidak hanya Islam namun termasuk juga Kristen, Katolik, Budha dan Hindu sebagai agama resmi negara pada saat itu.

1.1.3. Butir-Butir Pancasila Sila Pertama
Searah dengan perkembangan, sila Ketuhanan yang Maha Esa dapat dijabarkan dalam beberapa point penting atau biasa disebut dengan butir-butir Pancasila.
Diantaranya:
Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama antra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing
Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
Dari butir-butir tersebut dapat dipahami bahwa setiap rakyat Indonesia wajib memeluk satu agama yang diyakini. Tidak ada pemaksaan dan saling toleransi antara agama yang satu dengan agama yang lain.

1.2. RUMUSAN MASALAH
1.2.1. Kontroversi Pancasila Ditinjau Dari Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Sebagai dasar negara RI, Pancasila juga bukanlah perahan murni dari nilai-nilai yang berkembang di masyarakat Indonesia. Karena ternyata, sila-sila dalam Pancasila, sama persis dengan asas Zionisme dan Freemasonry. Seperti Monoteisme (Ketuhanan YME), Nasionalisme (Kebangsaan), Humanisme (Kemanusiaan yang adil dan beradab), Demokrasi (Musyawarah), dan Sosialisme (Keadilan Sosial). Tegasnya, Bung Karno, Yamin, dan Soepomo mengadopsi (baca: memaksakan) asas Zionis dan Freemasonry untuk diterapkan di Indonesia.
Selain alasan di atas, agama-agama yang berlaku di Indonesia tidak hanya Islam, tetapi ada Kristen Protestan dan Katolik, Hindu, Budha, bahkan Konghucu. Kesemua agama itu, menganut paham atau konsep bertuhan banyak, bahkan pengikut animisme. Hanya agama Islam saja yang memiliki konsep Berketuhanan Yang Maha Esa (Allahu Ahad).
Sejak awal, Pancasila agaknya tidak dimaksudkan sebagai alat pemersatu, apalagi untuk mengakomodir ke-Bhinekaan yang menjadi ciri bangsa Indonesia. Tetapi untuk menjegal peluang berlakunya Syari’at Islam. Para nasionalis sekuler, terutama Non Muslim, hingga kini menjadikan Pancasila sebagai senjata ampuh untuk menjegal Syariat Islam, meski konsep Ketuhanan yang terdapat dalam Pancasila berbeda dengan konsep bertuhan banyak yang mereka anut. Mereka lebih sibuk menyerimpung orang Islam yang mau menjalankan Syariat agamanya, ketimbang dengan gigih memperjuangkan haknya dalam menjalankan ibadah dan menerapkan ketentuan agamanya. Bagaimana toleransi bisa dibangun di atas konstruksi filsafat yang menghasilkan anarkisme ideologi seperti ini?
Dalam memperingati hari lahir Pancasila, 4 Juni 2006, di Bandung, muncul sejumlah tokoh nasional berupaya memperalat isu Pancasila untuk kepentingan zionisme. Celakanya, mereka menggunakan cara yang tidak cerdas dan manipulatif. Dengan berlandaskan asas Bhineka Tunggal Ika, mereka memosisikan agama seolah-olah perampas hak dan kemerdekaan bangsa Indonesia. Segala hal yang berkaitan dengan agama dianggap membelenggu kebebasan. Kebencian pada agama, pada gilirannya, menyebabkan parameter kebenaran porak-poranda, kemungkaran akhlak merajalela. Kesyirikan, aliran sesat, dan perilaku menyesatkan membawa epidemi kerusakan dan juga bencana.
Anehnya, peristiwa bencana gempa bumi yang menewaskan lebih dari 6000 jiwa di Jogjakata, 27 Mei 2006, malah yang disalahkan Islam dan umat Islam. Seorang paranormal mengatakan,”Bencana gempa di Jogjakarta, terjadi akibat pendukung RUU APP yang kian anarkis.” Lalu, pembakaran kantor Bupati Tuban, cap jempol atau silang darah di Jatim, yang dilakukan anggota PKB dan PDIP, dan menyatroni aktivis FPI, Majelis Mujahidin, dan Hizbut Tahrir. Apakah bukan tindakan anarkis? Jangan lupa, Bupati Bantul, Idham Samawi, yang daerahnya paling banyak korban gempa bumi berasal dari PDIP.
Tidak itu saja. Upaya penyeragaman budaya, maupun moral atas nama agama, juga dikritik pedas. “Bhineka Tunggal Ika sebagai landasan awal bangsa Indonesia harus dipertahankan. Masyarakat Indonesia beraneka ragam, sehingga tindakan menyeragamkan budaya itu tidak dibenarkan,” kata Megawati. Penyeragaman yang dimaksud, sebagaimana dikatakan Akbar Tanjung,”Keberagaman itu tidak dirusak dengan memaksakan kehendak. Pihak yang merongrong Bhineka, adalah kekuatan- kekuatan yang ingin menyeragamkan.” Padahal, justru Bung Karno pula orang pertama yang mengkhianati Pancasila.
Dengan memaksakan kehendak, ia berusaha menyeragamkan ideologi, budaya, dan seni. Ideologi NASAKOM (Nasionalisme, agama, dan komunis) dipaksakan berlaku secara despotis. Demikian pula, seni yang boleh dipertunjukkan hanya seni gaya Lekra. Sementara yang berjiwa keagamaan dinyatakan sebagai musuh revolusi. Begitu pun Soeharto, berusaha menyeragamkan ideologi melalui asas tunggal Pancasila. Hasilnya, kehancuran.

1.2.2. Kasus Ahmadiyah
Dari berbagai aliran keagamaan Islam di Indonesia, Ahmadiyah merupakan kasus yang paling kontroversional. Hal ini disebabkan oleh tiga faktor utama. Yang pertama, dari sudut pandang hukum Islam, Ahmadiyah telah divonis sebagai aliran sesat dan dinyatakan sebagai kelompok di luar Islam melalui fatwa MUI, dan didukung kuat oleh kelompok Islam beraliran keras. Kedua,munculnya sebagian aktivis kemanusiaan yang menganggap Ahmad- iyah sebagai gerakan keagamaan yang melakukan tafsir keagamaan, yang meskipun berbeda dan bertentangan dengan keyakinan Islam mainstream, tapi harus dihargai sebagai bentuk keyakinan yang dijamin oleh konstitusi. Ketiga, di satu sisi, Ahmadiyah merupakan organisasi yang sah dan resmi secara hukum. Tapi di sisi lain, Ahmadiyah juga dianggap melanggar undang-undang lain yang populer dengan pasal-pasal penodaan agama. Ketiga faktor inilah yang saling berbenturan dan seakan masing-masing berusaha mendapatkan simpatik publik.
Puncak titik klimaksnya adalah pada tragedi Monas pada tanggal 1 Juli 2008, dimana sekelompok orang yang mengatasnamakan diri mereka Komando Laskar Islam, menyerang kelompok massa AKKBB (Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan), yang berbaur dengan massa Ahmadiyah. Insiden ini sempat menjadi Headline di beberapa media cetak maupun elektronik. Insiden ini berujung pada ditangkapnya beberapa anggota FPI (Front Pembela Islam),yang diyakini sebagai motor penggerak dalam penyerangan tersebut.
Dari segi keamanan sendiri, Ahmadiyah sebenarnya tidak bermasalah. Persoalan muncul justru dari penentang Ahmadiyah, yang cenderung bersikap anarkis, sehingga perhatian publik tidak hanya tertuju pada penyimpangan Ahmadiyah, tetapi juga kosekuensi yang muncul akibat penentangan yang bersifat anarkis itu.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PEMAHAMAN DAN PELANGGARAN TERHADAP PANCASILA
Ideologi Pancasila merupakan dasar negara yang mengakui dan mengagungkan keberadaan agama dalam pemerintahan. Sehingga kita sebagai warga negara Indonesia tidak perlu meragukan konsistensi atas Ideologi Pancasila terhadap agama. Tidak perlu berusaha mengganti ideologi Pancasila dengan ideologi berbasis agama dengan alasan bahwa ideologi Pancasila bukan ideologi beragama. Ideologi Pancasila adalah ideologi beragama.
Sesama umat beragama seharusnya kita saling tolong menolong. Tidak perlu melakukan permusuhan ataupun diskriminasi terhadap umat yang berbeda agama, berbeda keyakinan maupun berbeda adat istiadat. Hanya karena merasa berasal dari agama mayoritas tidak seharusnya kita merendahkan umat yang berbeda agama ataupun membuat aturan yang secara langsung dan tidak langsung memaksakan aturan agama yang dianut atau standar agama tertentu kepada pemeluk agama lainya dengan dalih moralitas.
Hendaknya kita tidak menggunakan standar sebuah agama tertentu untuk dijadikan tolak ukur nilai moralitas bangsa Indonesia. Sesungguhnya tidak ada agama yang salah dan mengajarkan permusuhan. Sebuah kesalahan fatal bila menjadikan salah satu agama sebagai standar tolak ukur benar salah dan moralitas bangsa. Karena akan terjadichaos dan timbul gesekan antar agama. kalaupun penggunaan dasar agama haruslah mengakomodir standar dari Islam, Kristen, Katolik, Budha dan Hindu bukan berdasarkan salah satu agama entah agama mayoritas ataupun minoritas.

2.2. KASUS AHMADIYAH
2.2.1. Tinjauan Pustaka
Keyakinan warga Ahmadiyah bahwa Mirza Ghulam Ahmad mendapat status kenabian merupakan persoalan kunci, yang memicu kontroversi dengan umat Islam mainstream, bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara Muslim di dunia. Selain itu, hasil pengalaman spiritual Mirza Ghulam Ahmad yang kemudian dikompilasi oleh pengikutnya dalam buku ’Tadzkirah’, diposisikan sebagai ’kitab suci’. Dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) 4-6 November 2007 Majelis Ulama Indonesia menetapkan sepuluh kriteria aliran sesat, salah satunya adalah Mengingkari salah satu dari rukun Iman dan rukun Islam. Juga apabila ada yang melecehkan dan atau merendahkan Nabi dan Rasul.
Selain mengaku sebagai rasul, beberapa paham Amadilla yang dianggap sesat, antara lain:
1. Pengakuan Mirza Ghulam Ahmad sebagaiT uhan. “Engkau dariku dan Aku darimu, punggungmu hádala punggung-Ku” (Tadzkirah 700)
2. Sikap Mirza Ghulam Ahmad terhadap Muhammad SAW. “Sesungguhnya Nabi saw memiliki tiga ribu mukjizat” (Kitab Tuhfan Kolrawiyah 67, RK 17/153). Dan sesungguhnya mukjizatku lebih dari satu juta mukjizat.” (Tadzkirah asy-Syahadatain 41, RK20/43)
3. Hujatan Mirza Ghulam Ahmad terhadap nabi Isa a.s. “Ya, dialah (Yesus Al-Masih) yang terbiasa banyak memaki dan Sangay jelek akhlaknya.” (RK 11/289, lampiran Injam Atiham 5 (foot note)).
4. Iuran wajib organisasi. “Candah (iuran) yang dinyatakan wajib oleh hazrat aqdas masih mau’ud a.s. (Mirza Ghulam Ahmad, pen) lepada setiap ahmadi untuk membayarnya dan siapa-siapa yang sampai tiga bulan berturut-turut tidak membayar, dikatakan keluar dari jemaat beliau. Itu sama sekali lain dan terpisah dari zakat”
5. Sakralisasi desa Qadian. “Sesungguhnya bumi Al-Qadian berhak untuk dihargai, karena menyerang dia sama dengan menyerang tanah haram.” (Durr Tsami 52)

2.2.2. Analisis
Sila Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa. Esensinya adalah Tuhan. Berhubungan dengan Agama. Bagaimana agama memandang Ahmadiyah?
1. Ahmadiyah bukan beda dalam masalah furu’ (khilafiyah) tapi sudah beda dalam hal Aqidah. Sedangkan dalam hal Aqidah itu mutlak harus diikuti. Barangsiapa yang berbeda, berarti dia telah murtad atau kafir.
2. Ahmadiyah tidak memiliki platform ajaran sendiri, tidak seperti agama lain yang memiliki platform ajarannya masing-masing. Jadi lebih baik ahmadiyah mendirikan agama sendiri, tanpa membawa-bawa Islam beserta segala atributnya.
3. Kitab-kitab karangan Mirza Ghulam Ahmad beserta tadzkirahnya menyebutkan bahwa setiap orang yang mengingkari kenabian Mirza Ghulam Ahmad (tidak mengakuinya) dianggap KAFIR oleh kalangan Ahmadiyah. Jadi bagi setiap umat Islam yang membela Ahmadiyah, pelajarilah dulu semuanya. Padahal jelas-jelas mereka menganggap setiap orang yang tidak mengakui kenabian Mirza Ghulam Ahmad dianggap KAFIR.
4. Setiap umat beragama yang mempelajari agamanya dengan baik dan benar, dia akan merasakan nikmatnya beribadah dan menjalani ajaran agama tersebut. Dan akan menjadi sakit sekali bila agamanya itu dinodai. jadi bila ada umat Islam yang justru malah membela Ahmadiyah, berarti dia tidak mempelajari Islam dengan baik dan benar (lihat juga poin-poin di atas).
5. Ahmadiyah juga telah membajak kitab suci Al-Qur’an. Tapi (juga) dibiarkan oleh pemerintah dan para aparatnya. Tapi bila lagu ‘Indonesia Raya’ dibajak atau ‘Indonesia’ dinodai langsung ditangkap dan ditindak tegas.
6. Dalam buku karangan nabi palsu tersebut juga ada yang isinya menghina Nabi Isa a.s.
7. Mirza Ghulam Ahmad tidak hanya mengaku dirinya nabi, tapi juga mengaku dirinya itu malaikat, juga mengaku sebagai tuhan pencipta langit dan bumi (baca tadzkirah).

Jadi sudah jelas bahwa Ahmadiyah itu tidak sesuai dengan ajaran agama Islam yang telah diakui, tidak pantas menganggap diri-nya Islam. Wajar bila banyak umat Islam yang melakukan berbagai aksi. Ini karena agama mereka telah dinodai.
Dan juga dipandang dari Pancasila, Ahmadiyah jelas melanggar karena setiap umat beragama yang mempelajari agamanya dengan baik dan benar, dia akan merasakan nikmatnya beribadah dan menjalani ajaran agama tersebut. Dan akan menjadi sakit sekali bila agamanya itu dinodai, seperti yang dijelaskan diatas. Hal ini bertentangan dengan Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan juga Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab.

BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
3.1. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan yaitu :
1. Pancasila adalah ideologi yang sangat baik untuk diterapkan di negara Indonesia yang terdiri dari berbagai macam agama, suku, ras dan bahasa karena Pancasila mengakui adanya pluralitas.
2. Dengan mempertahankan ideologi Pancasila sebagai dasar negara, jika melaksanakannya dengan baik, maka perwujudan untuk menuju negara yang aman dan sejahtera pasti akan terwujud.
3. Dalam memahami sila Ketuhanan Yang Maha Esa tak dapat dipisahkan dari ke empat sila lainnya.
4. Ditinjau dari Pancasila Sila Ketuhanan Yang Maha Esa kasus Ahmadiyah merupakan suatu pelanggaran karena Pancasila mengajarkan kebebasan memeluk agama dan keyakinan masing-masing bukan kebebasan mengubah ajaran suatu agama yang dalam hal ini agama Islam.

3.2. SARAN
Berdasarkan pembahasan diatas, ada beberapa saran yang perlu untuk dipertimbangkan untuk lebih meningkatkan pemahaman terhadap nilai Pancasila, yaitu :
1. Untuk semakin memperkokoh rasa bangga terhadap Pancasila, maka perlu adanya peningkatan pengamalan butir-butir Pancasila khususnya sila ke-1. Salah satunya dengan saling menghargai antar umat beragama.
2. Untuk menjadi sebuah negara Pancasila yang nyaman bagi rakyatnya, diperlukan adanya jaminan keamanan dan kesejahteraan setiap masyarakat yang ada di dalamnya. Khususnya jaminan keamanan dalam melaksanakan kegiatan beribadah.
3. Pemerintah sebaiknya melakukan pendekatan yang persuasif untuk membawa pengikut Ahmadiyah kembali pada koridor Islam.
4. Jika pengikut Ahmadiyah tetap bersikukuh dengan keyakinannya, sebaiknya mereka mendirikan agama baru tanpa membawa-bawa Islam beserta atributnya untuk menghindari keresahan dan ketegangan di dalam masyarakat. Hal ini sesuai dengan butir sila Ketuhanan Yang Maha Esa yaitu membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan, M.S. 2003. Pendidikan Pancasila. Yogyakarta : Paradigma.
http://jangkrik-muda.blog.friendster.com/
http://lasonearth.wordpress.com/makalah/makalah-pancasila-pancasila-vs-agama/
http://lets-belajar.blogspot.com/2007/09/sila-ketuhanan-yang-maha-esa.html

Kamis, 07 April 2011

Pancasila Kewarganegaraan ( Tugas 2)

HANYA KARENA MENCURI 3 BUAH KAKAO, NENEK MINAH DIHUKUM 1 BULAN 15 HARI

Bab I
Pendahuluan
1.Latar Belakang
Indonesia merupakan negara hukum, dimana di mata hukum keadilan sangat dijunjung tinggi, dan di mata hukum kedudukan tiap-tiap individu adalah seimbang. Namun ironisnya, terjadi berbagai ketidakadilan dalam hukum di Indonesia.
Hukum terkadang tidak lepas dari potret kemiskinan yang terjadi di Indonesia, tidak jarang kaum yang kurang dalam bidang materi melakukan tindakan yang melanggar hukum untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya, salah satu tindakan yang dilakukan misalnya mencuri.
Pencurian, yaitu mengambil barang yang dimiliki orang lain dan bertentangan dengan hukum (KUHP pasal 362) merupakan salah satu tindakan yang melanggar hukum pidana, karena hukum pidana merupakan hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum, perbuatan mana diancam dengan hukuman yang merupakan suatu penderitaan atau siksaan.
Tindak pencurian diatur dalam pasal 362 hukum pidana, dimana tindakan yang termasuk pencurian adalah barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk memiliki barang itu secara melawan hukum, dihukum karena melakukan pencurian dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya 15 kali enam puluh rupiah.
Salah satu contoh kasus pencurian adalah pencurian tiga buah biji kakao yang dilakukan oleh seorang nenek.
Kasus pencurian ini dimulai ketika Aminah, nenek berusia 55 tahun hendak menambah biji kakao di rumahnya, ia memutuskan mengambil tiga buah biji kakao milik perkebunan PT PT Rumpun Sari Antan 4 yang berdekatan dengan rumahnya. Belum sempat buah tersebut dibawa pulang, seorang mandor perkebunan, Sutarno, menegurnya,
Sutarno memperingatkannya bahwa kakao di perkebunan PT RSA 4 dilarang dipetik warga. Peringatan itu juga telah dipasang di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan. Minah lantas meminta maaf dan meminta Sutarno untuk membawa ketiga buah kakao tersebut. Namun manajemen PT RSA 4 malah melaporkan Minah ke Kepolisian Sektor Ajibarang. Laporan itu berlanjut pada pemeriksaan kepolisian dan berakhir di meja hijau.
Majelis hakim memutuskan, Minah dihukum percobaan penjara 1 bulan 15 hari. Jadi, Minah tak perlu menjalani hukuman itu, dengan catatan tidak melakukan tindak pidana lain selama masa percobaan tiga bulan.
Setelah vonis percobaan itu pun, jaksa penuntut umum mengatakan akan mengajukan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hukuman kepada Minah memang tak lepas dari proses hukum yang telanjur menjeratnya dari mulai penyidikan di kepolisian.Inilah ironi di negeri ini. Koruptor yang makan uang rakyat bermiliar-miliar banyak yang lolos dari jeratan hukum. Tapi nenek Minah dari Dusun Sidoharjo, Desa Darmakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas ini harus menghadapi masalah hukum hanya karena tiga biji kakao yang nilainya Rp 2.000.
2. Rumusan Masalah
Apakah vonis yang dijatuhkan sudah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan?
3.Tujuan
- Mengetahui pengertian hukum dan hukum pidana
- Menganalisis hukum yang berlaku di Indonesia
- Memberi fakta tentang keadaan keadilan di Negara Indonesia
- Menganalisa apakah vonis yang dijatuhkan telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan


Bab II
Pembahasan
Aminah, nenek usia 55 tahun, didakwa telah mengambil barang milik orang lain tanpa izin. Yakni memetik tiga buah kakao seberat 3 kg dari kebun milik PT Rumpun Sari Antan 4. Hakim Pengadilan Negeri Purwokerto Muslich Bambang Lukmanto akhirnya menjatuhkan vonis :
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama satu bulan 15 hari dengan ketentuan tidak usah terdakwa jalani kecuali jika terdakwa dijatuhi pidana lain selama tiga bulan masa percobaan."
Padahal nilai materi dari tiga buah biji kakao hanya sebesar Rp. 2000,-.
Analisis unsur-unsur tindak pidana didalam pasal 362 KUHP.
Dalam pasal ini dapat diuraikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh nenek Aminah, namun terlebih dahulu harus dianalisa apakah perbuatan sang nenek telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 362 ini, seperti unsur subyektif, dan unsur obyektif.

Unsur obyektif:
- Perbuatan mengambil
Nenek Minah secara sadar mengambil unsur benda yang bukan miliknya. Memindahkannya dari tempat semua secara ”sengaja”.
- Barang
Pohon, buah, maupun biji kakao yang merupakan hasil dari pohon kakao yang ada di perkebunan tempat Nenek Minah bekerja adalah kepunyaan pemilik perkebunan. Dan unsur mengambil barang yang seluruhnya ataupun sebagian adalah milik orang lain telah terpenuhi.
- Yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain
Biji kokoa yang diambil oleh Nenek Minah, berada dalam pekarangan halaman PT. RSA 4 yang berarti seluruh pohon, buah, biji yang ada di dalamnya adalah milik PT RSA 4.

Unsur subyektif :
- Maksud untuk memiliki
Perbuatan Nenek Aminah yang mengambil 3 biji kokoa untuk memilikinya, dan ditanam di halaman rumahnya. Dapat dikatakan bahwa pelaku harus mengetahui, bahwa barang yang diambil itu baik untuk keseluruhan maupun untuk sebagian adalah milik orang lain. Sekalipun pencurian biasanya dilakukan untuk memperoleh keuntungan (“winstbejag”), keuntungan disini adalah untuk menambah biji kokoa di halaman rumahnya.
- Melawan Hukum
Perbuatan Aminah adalah perbuatan melawan hukum, karena ia mengambil unsure benda secara sadar yang memang bukan miliknya.
Apalagi PT.RSA 4 juga telah memasang peringatan di depan jalan masuk kantor PT RSA 4, berupa petikan pasal 21 dan pasal 47 Undang-Undang nomor 18 tahun 2004 tentang perkebunan. Kedua pasal itu antara lain menyatakan bahwa setiap orang tidak boleh merusak kebun maupun menggunakan lahan kebun hingga menggangu produksi usaha perkebunan.

Unsur-unsur tindak pidana yang terkandung didalam pasal 362 KUHP:
- Barangsiapa (subyektif)
- Mengambil (obyektif)
- Barang (obyektif) (yang sebagian / seluruhnya kepunyaan orang lain)
- Dengan maksud memiliki (subyektif)
- Secara melawan hukum (obyektif)
Jadi dapat disimpulkan, bahwa nenek aminah memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Jika dilihat dari kriteria perbuatan melanggar hukum menurut Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919 :
- Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku.
Nenek Minah mempunyai kewajiban untuk tidak mengambil biji kokoa yang bukan miliknya
- Melawan hak subjektif orang lain.
Perbuatan Nenek Minah melawan hak subyektif milik PT. RSA 4, maksudnya PT. RSA 4 memiliki hak untuk hasil perkebunannya sendiri
- Melawan kaidah tata susila.
Perbuatan pencurian ini melanggar norma susila
- Bertentangan dengan asas kepatutan, ketertiban, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap harta benda orang lain.
Nenek Minah seharusnya tidak mengambil apa yang memang bukan miliknya.
Nenek Minah memang memenuhi kriteria tindakan pidana pencurian baik menurut pasal 362 atau Jurisprudence Lindenbaum dan Cohen tahun 1919, namun disini, kita juga mempunyai sisi lain dalam melihat kasus ini.
Memang perbuatan mencuri atau perbuatan-perbuatan tercela lainnya yang diatur didalam KUHP maupun UU lain yang melanggar norma-norma hukum, norma agama, norma kesusilaan tidak dapat ditolerir. Dan didalam hukum juga tidak memandang seberapa kecil atau besarnya perbuatan yang melanggar hukum harus tetap ditindak berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan untuk menciptakan rasa keadilan.
Namun sebagai manusia yang mempunyai hati nurani dan akal yang sehat kita harus tetap bisa melihat keadilan tidak dengan satu sudut pandang. Apalagi dalam kasus ini, Nenek Minah yang memang lemah secara edukasi memiliki ketidaktahuan akan perbuatan yang dilakukannya, perbuatan pencurian ini dilakukan secara tidak ia sengaja.
Sebenarnya para pihak penegak hukum harus jeli dalam menanggapi kasus ini. Jangan sampai berakhir seperti ini, sedangkan tindak pidana korupsi yang menghabiskan uang rakyat dan menyebabkan banyak rakyat Indonesia yang menderita susah sekali untuk dituntaskan dan kadang vonis yang diberikan tidak seimbang dengan tindak pidana yang dilakukannya.
Kasus nenek minah ini merupakan kasus yang sepele yang tidak perlu dibesar – besarkan karena barang yang sebenarnya dicuri oleh nenek minah nominalnya bisa dikatakan sangatlah tidak terlalu menguntungkan.
Jika semua pengadilan berpikir bahwa semua tindakan salah dan melanggar hukum di Indonesia harus diadili memang benar harus diadili tetapi dalam mengadilinya itu jaksa harus dapat memilah kasus apa yang pantas diadili atau kasus yang menggunakan cara keluar dengan jalan kekeluargaan, karena kejahatan di Indonesia semakin meluas dan mewabah dimana – mana untuk itu pemerintah yang berwajib harus jeli menentukan kasus ini dimana.
Pemerintah lebih baik memperhatikan para penjahat yang lebih berbahaya atau para koruptor yang lebih menakutkan daripada hanya memperhatikan kasus hukum yang kapasitasnya sepele yang sebenarnya dapat diselesaikan dengan cara baik – baik tanpa harus masuk ke meja hijau.

Bab III
Kesimpulan
Hukum dibuat untuk menegakkan keadilan, tanpa membeda-bedakan derajat setiap orang. Namun terkadang praktek yang terjadi di lapangan dapat bertolak belakang dengan teori yang ada.
Kasus pencurian yang dilakukan oleh Aminah, dimana vonis yang dijatuhkan atasnya terasa terlalu berat, adalah potret dari ketidakseimbangan hukum yang ada di Indonesia. Pidana yang dijatuhkan terlihat tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan.
Memang tindakan yang dilakukan Aminah memenuhi unsur-unsur pasal 362 tentang pencurian, namun Hakim setidaknya mempertimbangkan nilai nominal dari benda yang diambilnya. Apalagi Aminah melakukan hal ini bukan karena ia sengaja, tapi lebih karena ketidaktahuannya akan hukum.
Daftar Pustaka
- http://www.detiknews.com/read/2009/11/19/152435/1244955/10/mencuri-3-buah-kakao-nenek-minah-dihukum-1-bulan-15-hari?991101605
- http://suaramerdeka.com/v1/index.php/read/cetak/2009/11/16/88311/Dimejahijaukan..Ambil.Tiga.Biji.Kakao.Senilai.Rp.2.100
- http://infoindonesia.wordpress.com/2009/11/17

Pancasila Kewarganegaraan ( Tugas 1)

KASUS PELANGGARAN HUKUM TINDAK PIDANA KORUPSI
GAYUS TAMBUNAN

Bab I
Pendahuluan
1.Latar Belakang
Permasalahan korupsi yang melanda negeri ini bagaikan sebuah penyakit yang tidak akan pernah sembuh. Berbagai fakta dan kenyataan yang diungkapkan oleh media seolah-olah merepresentasikan jati diri bangsa yang dapat dilihat dari budaya korupsi yang telah menjadi hal yang biasa bagi semua kalangan, mulai dari bawah hingga kaum elite.
Banyak kasus korupsi yang sampai sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya. Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA, yang sempat menggegerkan Mabes Polri, Gayus Tambunan. Keterkejutan semua orang terhadap apa yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan adalah suatu hal yang wajar. Karena apabila kita melihat dari statusnya yang hanyalah seorang pegawai negeri biasa, tetapi memiliki tabungan yang begitu banyak, senilai Rp. 25 Miliar, tentu saja hal ini mengundang tanya: Apalagi kalau bukan korupsi? Padahal, pekerjaan Gayus sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak. Mengingat gaji pegawai pajak setingkat golongan IIIA hanyalah berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan, hal ini menegaskan bahwa seorang Gayus Tambunan pasti telah melakukan kecurangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat banyak.
2.Masalah
Pertanyaan yang penting untuk dijawab di sini adalah bagaimana bisa muncul suatu penyakit, yaitu korupsi. Mengapa dia menjadi benalu yang tidak pernah lepas dari kehidupan berbangsa dan bernegara? Bahkan korupsi telah menjamah semua kalangan di dalam masyarakat. Yang lebih memprihatinkan adalah korupsi terus bersarang, dan sarangnya semakin besar, di kalangan atas, para elite, pejabat, dan pemimpin yang memiliki kuasa dalam mengatur kesejahteraan masyarakat umum.
Mengapa korupsi bisa terjadi? Mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, melihat keterkaitan korupsi dengan kekuasaan, tindak kejahatan korporasi dan birokrasi, adalah hal yang akan dibahas dalam makalah ini. Rumusan masalah dalam makalah ini terletak pada kasus korupsi yang dilakukan oleh kalangan atas, para elite, pejabat dan petinggi Negara semakin serius sehingga menimbulkan banyak kerugian bagi Negara dan masyarakat.

Bab II
Pembahasan
Korupsi tidak akan pernah bisa kita pisahkan dari apa yang dinamakan kekuasaan. Di mana ada kekuasaan, pasti ada korupsi. Hal ini telah menjadi kodrat dari kekuasaan itu sendiri, yang menjadi “pintu masuk” bagi terjadinya tindakan korupsi.
Gayus Tambunan bisa saja divonis tujuh tahun dan instruksi presiden dapat saja dikeluarkan. Akan tetapi, siapa yang bisa menjamin Gayus tidak lagi ”mempermainkan” lembaga hukum dan perpajakan hingga kelak menyelesaikan masa hukumannya? Ataukah siapa yang dapat memastikan tindak kejahatan serupa kasus Gayus tidak sedang berlangsung marak di lembaga tersebut?
Sangatlah tepat jika tajuk dari media cetak ini mempertanyakan kelanjutan atas instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar menuntaskan penanganan kasus Gayus. Tajuk juga secara tersirat harus ditafsirkan ingin mempersoalkan apakah pihak lain yang terlibat juga dapat dituntaskan secara hukum. Pertanyaan selanjutnya yang lebih struktural dalam kaitan instruksi presiden adalah apakah instruksi presiden dapat jadi pintu masuk untuk menyelesaikan mafia pajak dan mafia hukum, bukan sekadar kasus Gayus semata?
Salah satu hal penting dalam instruksi presiden adalah penerapan pembuktian terbalik yang bertujuan meningkatkan efektivitas penegakan hukum. Tulisan ini hendak mengelaborasi berbagai hal penting agar penerapannya dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukan serta instruksi presiden.
Pada sebagian diskursus mengenai pemberantasan korupsi, frasa kata ”pembuktian terbalik” senantiasa diajukan sebagai suatu metode dan prasyarat meningkatkan upaya dan hasil pemberantasan korupsi. Untuk itu, perlu diajukan beberapa prasyarat dan diintegrasikan dalam suatu sistem pemberantasan korupsi yang tepat agar pembuktian terbalik dapat benar-benar efektif.
Secara umum, strategi pemberantasan korupsi harus bertumpu pada beberapa hal. Pertama, kontrol atas penggunaan wewenang, khususnya kewenangan diskresionari yang potensial menciptakan penyalahgunaan kekuasaan. Kedua, menggunakan metode mengikuti aliran uang sehingga akan diketahui pergerakan uang hasil kejahatan. Ketiga, membuat kebijakan untuk mengikuti aliran aset. Dengan demikian, kelak diketahui apakah peningkatan kekayaan seorang penyelenggara negara sesuai penghasilannya secara material dan relevan.
Ada dua fakta yang secara diametral berjalan berlawanan. Di satu sisi, ketentuan pembuktian terbalik telah dikemukakan dalam UU No 20 Tahun 2001 dan bersifat ”premium remedium”. Ini mengandung prevensi khusus terhadap pegawai negeri dan penyelenggara negara. Pembuktian dimaksud adalah prasyarat untuk melakukan perampasan harta benda milik tersangka dan/atau terdakwa yang berasal dari gratifikasi dan/atau tindak pidana korupsi tertentu lainnya.
Di sisi lain, kendati ketentuan dimaksud telah ada jauh sebelum instruksi presiden, ternyata sangat tidak efektif digunakan untuk memberantas korupsi.
Harus lebih diefektifkan
Perlu beberapa upaya lain agar pembuktian terbalik efektif diterapkan. Caranya, satu, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) harus dapat diakses. Selain itu, KPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Huruf a UU No 30 Tahun 2001, seyogianya tidak hanya berwenang melakukan pendaftaran dan LHKPN, tetapi juga memiliki wewenang pemeriksaan sebagaimana wewenang yang dimiliki Komisi Pemeriksa Kekayaan penyelenggara Negara (KPKPN).
Wewenang itu, antara lain, melakukan pemantauan dan klarifikasi atas harta kekayaan penyelenggara negara serta melakukan penyelidikan atas inisiatif sendiri mengenai tidak sekadar laporan, tetapi harta kekayaan penyelenggara negara berdasarkan petunjuk adanya KKN (lihat Pasal 17 Ayat 2 Huruf a dan c UU Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN yang sudah dicabut). Presiden harus mendukung KPK agar menjalankan wewenang dalam konteks LHKPN sesuai tafsir di atas.
Kedua, perlu diatur suatu ketentuan yang merumuskan secara tegas mengenai batas minimum tertentu pada semua transaksi yang harus menggunakan sistem transaksi perbankan dan jasa keuangan. Pengaturan dimaksud tidak hanya ditujukan kepada penyelenggara negara, tetapi juga transaksi yang dilakukan oleh korporasi dan seluruh kalangan profesional.
Lembaga penegak hukum dengan dukungan pemerintah melakukan mutual legal assistance (MLA) dengan negara dan lembaga perbankan lain agar dapat mengakses lembaga perbankan di luar negeri terhadap pihak yang diduga melakukan transaksi yang mencurigakan dan diduga melakukan KKN.
Ketiga, lembaga PPATK ditingkatkan kemampuannya agar mempunyai sistem yang lebih canggih untuk melacak transaksi keuangan yang mencurigakan. PPATK juga perlu wewenang lebih untuk melaporkan Laporan Hasil Analisis (LHA) tidak hanya kepada kepolisian, tetapi juga kepada lembaga penegak hukum lain yang punya otoritas memeriksa kasus-kasus tindak pidana korupsi. PPATK juga sebaiknya melaporkan secara berkala kepada publik penggunaan kewenangannya sesuai konteks di atas, meminta konfirmasi perkembangan pemeriksaan LHA yang dikirim ke lembaga penegak hukum, serta melaporkan kepada DPR bila mendapat konfirmasi dari penegakan hukum tersebut.
Keempat, perlu ketentuan yang mengatur bahwa penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya secara jujur dalam LHKPN, bila kelak ditemukan harta kekayaan lain di luar yang sudah dilaporkan, maka harta kekayaan dimaksud dapat segera dirampas untuk negara. Oleh karena itu, KPK sebagai lembaga yang punya kewenangan melakukan pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN perlu diperluas kewenangannya untuk merampas harta kekayaan yang tidak dilaporkan.
Kelima, pembuatan LHKPN harus bersifat mandatori dan berpengaruh langsung terhadap sistem dan pemberian remunerasi, promosi, dan mutasi dari seorang penyelenggara negara. Dengan cara demikian, akan dapat dihasilkan tingkat kepatuhan yang tinggi.
Jika saja instruksi presiden ditindaklanjuti dengan pembuatan perpu atau perundangan lain dan peraturan dimaksud dapat mengakomodasi dan melegalisasi berbagai gagasan di atas, maka dapat dipastikan pembuktian terbalik dapat segera diterapkan secara faktual dan konsisten, tidak sekadar menjadi daftar keinginan atau bahkan jargon belaka.
Bab III
Kesimpulan
Korupsi adalah kejahatan atau penyimpangan berupa pelanggaran hukum yang dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya demi kepentingan pribadi, di mana tindakan tersebut menimbulkan kerugian yang besar bagi negara dan masyarakat.
Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan di dalam masyarakat. Namun dengan mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, korupsi yang sangat merugikan ini sering kali terjadi di kalangan atas, kau elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis.
Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.

Daftar Pustaka
- http://m.kompas.com/news/read/data/2011.02.16.05341694
- http://manshurzikri.wordpress.com/2010/12/14/

Rabu, 12 Januari 2011

Makalah Ekonomi Koperasi

SHU KOPERASI BINA INSANI BOGOR
MEMBERIKAN KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Badan Usaha ini disebut Koperasi dengan nama Koperasi Bina Insani disingkat KBI
Koperasi Bina Insani berkedudukan di :
Tempat : Kampus Bina Insani
Jalan : KH. Soleh Iskandar
Kelurahan : Sukadamai
Kecamatan : Tanah Sareal
Kota : Bogor
Propinsi : Jawa Barat

LANDASAN, ASAS DAN PRINSIP KOPERASI
1. Koperasi Bina Insani dilaksanakan dengan landasan nilai-nilai Pancasila dan merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-undang Dasar 1945.
2. Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi menggunakan dasar dan azas kekeluargaan yang digali dari nilai-nilai Islam.
3. Koperasi Bina Insani berpedoman kepada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi Bina Insani.
Koperasi menjalankan kegiatannya berpegang pada prinsip sebagai berikut :
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Musyawarah dalam setiap pengambilan keputusan
c. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang proporsional
d. Balas jasa terhadap penyertaan modal secara proporsional
Prinsip-prinsip pengembangan sebagai berikut :
a. Pendidikan perkoperasian bagi pengurus dan anggota
b. Kerjasama dengan koperasi dan atau lembaga lain

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Fungsi dan Peran Koperasi adalah :
1. Fungsi Koperasi Bina Insani membangun dan mengembangkan potensi ekonomi anggota agar meningkat kesejahteraannya.
2. Berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan anggota dan kehidupan masyarakat sekitar Bina Insani.
3. Turut memperkokoh perekonomian masyarakat sebagai dasar ketahanan ekonomi nasional yang mantap dan dinamis.

TUJUAN KOPERASI BINA INSANI
Koperasi Bina Insani membantu terwujudnya tingkat kesejahteraan anggota dengan memberikan layanan dalam hal memenuhi kebutuhan pokok dan sekunder, baik berupa barang, jasa dan produksi melalui kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

KEANGGOTAAN
Anggota Koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Anggota Biasa
2. Anggota Luar Biasa
STRUKTUR ORGANISASI
Struktur Organisasi Koperasi Bina Insani meliputi :
1. Dewan Penasehat 3. Pengurus
2. Dewan Pengawas 4. Pengelola
Personel dalam struktur organisasi koperasi dipilih dan ditetapkan melalui mekanisme rapat anggota, yang tata cara pemilihannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

RAPAT KOPERASI
Rapat koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Rapat Anggota
2. Rapat Anggota Luar Biasa
3. Rapat Anggota Khusus
4. Rapat Pengurus

SIMPANAN, MODAL DAN PEMBUKUAN KOPERASI
Simpanan Anggota Koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Simpanan Pokok
2. Simpanan Wajib
3. Simpanan Manasuka
4. Simpanan Penyertaan Modal
Modal koperasi Bina Insani terdiri dari :
1. Modal sendiri yang berasal dari Simpanan Anggota
2. Modal luar berasal dari pinjaman
Pembukuan Koperasi Bina Insani diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

SISA HASIL USAHA
1. Sisa hasil usaha koperasi Bina Insani merupakan pendapatan bersih koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku setelah dikurangi biaya-biaya dan kewajiban lainnya.
2. Sisa hasil usaha yang diperoleh sebagaimana pembagiannya diatur sebagai berikut:
a. 20% untuk dana cadangan koperasi
b. 55% diberikan kepada seluruh anggota, sebanding dengan jasa simpanan dan transaksi
c. 22.5% Dialokasikan untuk jasa Pengurus, Pengawas dan Penasehat
d. 2.5% Dicadangkan untuk program sumbangan biaya pendidikan dan sosial bagi anggota dan masyarakat sekitar.
3. Pengelolaan pembagian SHU secara terinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PEMBUBARAN DAN PENYELESAIAN
Pembubaran koperasi dapat dilakukan berdasarkan kepada :
a. Keputusan rapat anggota, atau
b. Keputusan pemerintah
Terhadap pembubaran Koperasi perlu dilakukan penyelesaian pembubaran yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PEMBINAAN
Koperasi berada di bawah bimbingan, pembinaan, kemudahan dan perlindungan pemerintah sesuai dengan pasal 60, 61, 62, 63 dan 64 Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian

JANGKA WAKTU BERDIRI
Koperasi ini didirikan sejak Akta Pendiriannya disahkan Pemerintah untuk jangka waktu yang tidak terbatas.