Selasa, 28 Desember 2010
Tugas Bab 10 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. EFISIENSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. EFEKTIVITAS KOPERASI
v Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
v Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif
3. PRODUKTIVITAS KOPERASI
v Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. ANALISIS LAPORAN KOPERASI
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
a) Perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
b) Laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan.
c) Demikian penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Tugas Bab 9 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1. EFEK-EFEK EKONOMIS KOPERASI
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi:
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. EFEK-EFEK HARGA DAN BIAYA
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya: Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
Istilah partisipasi dikembangkan untuk menyatakan atau menunjukkan peran serta (keikutsertaan) seseorang atau sekelompok orang dalam aktivitas tertentu. Karena itulah Partisipasi anggota koperasi sangat menentukan keberhasilan koperasi. Dimensi-dimensi partisipasi dijelaskan sebagai berikut:
a. Dimensi partisipasi dipandang dari sifatnya
Dipandang dari segi sifatnya, pertisipasi dapat berupa, partisipasi yang dipaksakan (forced) dan partisipasi sukarela (foluntary). Jika tidak dipaksa oleh situasi dan kondisi, partisipasi yang dipaksakan (forced) tidak sesuai dengan prinsip koperasi keanggotaan terbuka dan sukarela serta manajemen demokratis. Partisipasi yang sesuai pada koperasi adalah partisipasi yang bersifat sukarela.
b. Dimensi partisipasi dipandang dari bentuknya
Dipandang dari sifat keformalannya, partisipasi dapat bersifat formal (formal participation) dan dapat pula bersifat informal (informal participation). Pada koperasi kedua bentuk partisipasi ini bisa dilaksanakan secara bersama-sama.
c. Dimensi partisipasi dipandang dari pelaksanaannya
Dipandang dari segi pelaksanaannya, partisipasi dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Pada koperasi partisipasi langsung dan tidak langsung dapat dilaksanakan secara bersama-sama tergantung pada situasi dan kondisi serta aturan yang berlaku. Partisipasi langsung dapat dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas koperasi (membeli atau menjual kepada koperasi), memberikan saran-saran atau informasi dalam rapat-rapat, memberikan kontribusi modal, memilih pengurus, dan lain-lain. Partisipasi tidak langsung terjadi apabila jumlah anggota terlampau benyak, anggota tersebar di wilayah kerja koperasi yang terintegrasi, sehingga diperlukan perwakilan-perwakilan untuk menyampaikan aspirasinya
d. Dimensi partisipasi dipandang dari segi kepentingannya
Dari segi kepentingannya partisipasi dalam koperasi dapat berupa partisipasi kontributis (contributif participation) dan partisipasi intensif (incentif participation). Kedua jenis partisipasi ini timbul sebagai akibat dari peran ganda anggota sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pelanggan. Dalam kedudukannya sebagai pemilik:
1. Para anggota memberikan kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusinya terhadap pembentukan dan pertumbuhan perusahaan koperasi dalam bentuk kontribusi keuangan (penyerahan simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela atau dana-dana pribadi yang diinvestasikan pada koperasi), dan
2. Mengambil bagian dalam penetapan tujuan, pembuatan keputusan dan proses pengawasan terhadap jalannya perusahaan koperasi. Partisipasi semacam ini disebut juga partisipasi kontributif.
Dalam kedudukannya sebagai pelanggan/pemakai, para anggota memanfaatkan berbagai potansi pelayanan yang disediakan oleh perusahaan koperasi dalam menunjang kepentingannya. Partisipasi ini disebut partisipasi insentif.
Menurut Hanel (1989) insentif dan kontribusi anggota perseorangan terhadap koperasinya dapat dijelaskan secara singkat sebagai berikut:
a. Peningkatan pelayanan yang efisien melalui penyediaan barang dan jasa oleh perusahaan koperasi akan menjadi perangsang pernting bagi anggota untuk turut memberikan kontribusinya bagi
b. Kontribusi para anggota dalam
Cara meningkatkan koperasi dapat dilakukan beberapa kegiatan seperti:
a. Menyediakan barang-barang atau jasa-jasa yang dibutuhkan oleh anggota yang relatif lebih baik dari para pesaingnya di pasar.
b. Meningkatkan harga pelayanan kepada anggota, misalnya:
• Menetapkan harga jual yang relatif lebih murah dari harga umum
• Harga beli yang relatif lebih tinggi dari harga umum
• Pemberian bunga kredit yang lebih rendah dari bunga umum
• Pemberian bunga tabungan minimal sam dengan tingkat bungan umum disertai pelayanan yang lebih baik
• Pemberian diskon atau potongan harga untuk anggota
• Menurunkan biaya yang harus dibayar anggota pada saat pembelian barang atau penjualan bahan melalui pelaksanaan pembelian atau penjualan di tempat pelayanan anggota yang mendekati tempat tinggal anggota
c. Menyediakan barang-barang yang tidak tersedia di pasar bebas wilayah koperasi atau tidak disediakan oleh pemerintah.
d. Berusaha memberikan deviden per anggota (SHU per anggota) yang meningkat dari waktu ke waktu.
e. Memperbesar alokasi dana dari aktivitas bisnis koperasi dengan non anggota melalui pemberian kredit dengan bunga yang relatif lebih murah dan jangka waktu pemngembalian relatif lama.
f. Menyedihkan berbagai tunjangan (bila mampu) keanggotaan, seperti tunjangan hari raya, tunjangan kesehatan, dan lain-lain
Meningkatkan partisipasi kontributif anggota dalam pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cara:
1. Menjelaskan tentang maksud, tujuan perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
2. Meminta tanggapan dan saran tentang perencanaan dan keputusan yang akan dikeluarkan.
3. Meminta informasi tentang segala sesuatu dari semua anggota dalam usaha membuat keputusan dan mengambil keputusan.
4. Memberikan kesempatan yang sama kepada semua anggota dalam pengambilan keputusan.
Beberapa hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan partisipasi kontributif keuangan bersamaan dengan meningkatkan partisipasi insentif, yaitu:
1. Memperbesar peranan koperasi dalam usaha anggota dengan menciptakan manfaat ekonomi yang meningkat dari waktu ke waktu.
2. Memperbesar rate of return melalui usaha yang sungguh-sungguh dan profesionil.
3. Membangun dan meningkatkan kepercayaan anggota terhadap manajemen koperasi melalui:
Pemilihan pengurus dan pengelola yang mempunyai kemampuan manajerial, jujur dan dapat dipercaya,
Melaksanakan catatan pembukuan yang jelas dan transparan, dan
Memperbesar kepentingan anggota untuk mengaudit koperasi.
Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya:
Ö Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Ö Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Ö Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. ANALISIS HUBUNGAN EFEK EKONOMIS DENGAN KEBERHASILAN KOPERASI
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. PENYAJIAN DAN ANALISIS NERACA PELAYANAN
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahankebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
Senin, 27 Desember 2010
Tugas Bab 8 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
PERMODALAN KOPERASI
1. ARTI MODAL KOPERASI
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya, sehingga suatu usaha bisa tidak berjalan apabila tidak tersedia modal. Artinya, bahwa suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Hal ini menggambarkan bahwa modal yang menjadi faktor utama dan penentu dari suatu kegiatan usaha. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya.
Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:
Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain. Pengertian modal adalah “suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.”
Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
• Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
• Sebagian dibelikan persediaan bahan
• Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
• Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Selain sebagai bagian terpenting di dalam proses produksi, modal juga merupakan faktor utama dan mempunyai kedudukan yang sangat tinggi di dalam pengembangan perusahaan. Hal ini dicapai melalui peningkatan jumlah produksi yang menghasilkan keuntungan atau laba bagi pengusaha. (bersambung di edisi berikutnya)
2. SUMBER MODAL
• Menurut UU No. 12/1967
Menurut UU No. 12/1967 tentang pokok-pokok perkoperasian bahwa adanya pembatasan bunga atas modal dalam prinsip-prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi.
• Menurut UU No. 25/1992
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:
• Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
• Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
• Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.
• Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat
adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
• Anggota dan calon anggota
• Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
• Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
• Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan sumber lain yang sah
3. DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
Kedudukan Modal Dalam Koperasi
Anggota koperasi sebagai kumpulan orang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi melalui usaha ekonomi koperasi, dengan pengertian anggota sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi (UU Pasal 17) koperasi adalah perusahaan yang berorientasi kepada pengguna jasa atau user oriented firm (UOF). Koperasi bukan kumpulan modal atau perusahaan yang berorientasi kepada investor atau investororiented firm (IOF). Modal merupakan unsure penting dalam menjalankan usaha, tetapi jika koperasi mengandalkan kekuatan modal seperti pesaingnya, maka koperasi tidakakan mampu menandinginya. Jika koperasi menggunakan cara lawannya, maka koperasi akan menghadapi pergaulan tanpa akhir (never ending struggle) untuk memiliki modal yang mencukupi. Modal utama koperasi adalah orang atau anggotanya yang bersedia menyatukan usahanya melalui kegiatan koperasi.
Cara paling konvensional yang dianut koperasi dalam berusaha adalah pooling, yaitu pembelian atau penjualan bersama. Pembelian bersama dilakukan oleh koperasi konsumen yang anggotanya memerlukan barang konsumsi. Sedang penjualan bersama diperlukan oleh koperasi produsen yang anggotanya memerlukan penjualan barang yang diproduksi dan atau pembelian bersama sarana produksi. Meskipun modal tetap diperlukan, tetapi dengan pooling kebutuhan modal dapat ditekan serendah mungkin (minimized), karena tidak ada transaksi jual beli antara koperasi dengan anggotanya. Koperasi bekerja atas dasar anggaran atau operation at cost. Dalam hal ini bukan perhitungan untung-rugi yang digunakan, tetapi SHU atau surplus akibat efisiensi. Contoh pooling yang sampai sekarang tetap berjalan adalah penjualan susu yang dilakukan oleh koperasi di lingkingan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI) kepada Industry Pengolahan Susu (IPS), dan penjualan Tandan Buah Segar (TBo\S) kelapa sawit kepada industry pengolajan minyak. Cara pooling memberikan alas an yang paling kuat bagi koperasi untk memperoleh keringanan pajak penghasilan, karena tidak ada transaksi jual-beli antara koperasi dengan anggota.
Masalah biasanya muncul ketika koperasi memasuki proses bisnis yang lebih rumit seperti bergerak dalam usaha pengolahan atau manufaktur, sehingga cara pooling menjadi kurang praktis. Pengumpulan bahan baku dari anggota dilakukan berdasar transaksi jual-beli, perhitungannya berdasar untung-rugi dengan perolehan keuntungan (laba) dan bukan surplus. Dalam cara ini insentif kepada anggota tetap dapat diberikan melalui harga pembelian yang tinggi sesuai perhitungan harga jual produk akhir (active price policy) disamping pembagian setiap tahun (deviden). Disamping itu, usaha koperasi lain yang berkaitan dengan penumpukkan modal anggota adalah kegiatan simpan pinjam yang dilakukan oleh KSP atau credit unions.
Dana Cadangan
Dana cadangan diperoleh dan dikumpulkan dari penyisihan sebagian sisa hasil usaha (SHU) tiap tahun, dengan maksud jika sewaktu-waktu diperlukan untuk menutup kerugian dan keperluan memupuk permodalan. Posisi dana cadangan dalam sisi pasiva menunjukkan bahwa jika terjadi kerugian dengan sendirinya akan terkompensasi dengan dana cadangan, dan apabila tidak mencukupi ditambah dengan simpanan. Dapat dimengerti adanya ketentuan dalam hukum dagang bahwa jika kerugian suatu perusahaan mencapai lebih dari setengah modalnya wajib diumumkan. Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Pemupukan dana cadangan koperasi dilakukan secara terus-menerus berdasarprosentase tertentu dari SHU, sehingga bertambah setiap tahun tanpa batas. Jika koperasi menerima fasilitas pemerintah, ditentukan bahwa prosentasi penyisihan dana cadangan semakin besar. Dana cadangan sering lebih besar jumlahnya disbanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan sering lebih besar jumlahnya dibanding simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota. Apabila dana cadangan menjadi sangat besar dan simpanan anggota tetap kecil, maka koperasi tidak ubahnya seperti perusahaan bersama atau mutual company (onderling;perusahaan tanpa pemilik). Ada yang berpendapat bahwa memang mutual company merupakan bentuk akhir dari koperasi, yang tentu bukan menjadi tujuannya. Dilihat dari tujuan dana cadangan untuk menutup kerugian setelah mencapai sekurang-kurangnya seperlima dari jumlah modal koperasi. Sebelum mencapai jumlah tersebut penggunaannya dibatasi hanya untuk menutup kerugian. Setelah tercapai jumlah tersebut dapat ditambah sesuai dengan kepentingan koperasi.
Ada pendapat di kalangan koperasi bahwa dana cadangan merupakan modal social, bukan milik anggota dan tidak boleh dibagikan kepada anggota sekalipun dalam keadaan koperasi dibubarkan. Sebenarnya tidak tepat ada larangan penggunaan dana cadangan termasuk untuk dibagikan kepada anggota, sepanjang tidak melanggar batas minimumnya. Misalnya pada saat koperasi mengalami kerugian dalam tahun buku tertentu, tetapi ingin membagikan SHU kepada anggota dengan pertimbangan tidak merugikan usaha koperasi dan melanggar ketentuan tentang dana cadangan.
Tugas Bab 7 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
Ada banyak cara yang dapat digunakan untuk pengelompokan koperasi. Untuk memisah –misahkan koperasi yang serba heterogen itu satu sama lainnya. Indonesia dalam sejarahnya menggunakan berbagai dasar atau criteria seperti: lapangan usaha,tempat tinggal para anggota,golongan dan fungsi ekonominya. Pemisahan-pemisahan yang menggunakan berbagi criteria tersebut selanjutnya disebut dengan penjenisan.
• Menurut PP No. 60/1959
Jenis koperasi dalam PP No.60 / 1959
a. koperasi desa
b. koperasi peternakan
c. koperai perikanan
d. koperasi kerajinan / industri
e. koperasi simpan pinjam
• Menurut Teori Klasik
Penjelasan Penjenisan Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembang pada potensi ekonomi daerah kerjannya.
3. Tidak dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan berdasarkan kebutujan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Bermacam-macam jenis Koperasi baik tingkat primer maupun tingkat sekunder mulai bermunculan pada era 1970-an,seperti:
1. Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN)
2. Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK)
3. Koperasi Asuransi Indonesia (KAI)
4. Koperasi Unit Desa (KUD)
5. Koperasi Jasa Audit
6. Koperasi Pembiayaan Indonesia (KPI)
7. Koperasi Distribusi Indonesia (KDI)
2. KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
Konsep Penggolongan koperasi (Undang –undanng No. 12/67 pasal 17)
1. Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi angota sejenis dan setingkat.
3. BENTUK KOPERASI
• Sesuai PP No. 60/1959
Koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan,penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
b. Pusat
c. Gabungan
d. Induk
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dujelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59,yang mengatakan bahwa:
a. Ditiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Ditiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Ditiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
• Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa kooperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya.didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
• Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggota - anggotanya adalah organisasi koperasi.
Tugas Bab 6 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
POLA MANAJEMEN KOPERASI
1. PENGERTIAN MANAJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Menurut James A.F.Stoner, manajemen adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan pengendalian upaya anggota organisasi dan menggunakan semua sumber daya organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Menurut James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
• Pengertian Manajemen
Pengertian Manajemen Istilah manajemen, terjemahannya dalam bahasa Indonesia hingga saat ini belum ada keseragaman. Selanjutnya, bila kita mempelajari literatur manajemen, maka akan ditemukan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian yaitu: Manajemen sebagai suatu proses, 1. Manajemen sebagai kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen, 2. Manajemen sebagai suatu seni (Art) dan sebagai suatu ilmu pengetahuan (Science) Menurut pengertian yang pertama, yakni manajemen sebagai suatu proses, berbeda-beda definisi yang diberikan oleh para ahli. Untuk memperlihatkan tata warna definisi manajemen menurut pengertian yang pertama itu, dikemukakan tiga buah definisi. Dalam Encylopedia of the Social Sience dikatakan bahwa manajemen adalah suatu proses dengan mana pelaksanaan suatu tujuan tertentu diselenggarakan dan diawasi. Selanjutnya, Hilman mengatakan bahwa manajemen adalah fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai tujuan yang sama. Menurut pengertian yang kedua, manajemen adalah kolektivitas orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen. Jadi dengan kata lain, segenap orang-orang yang melakukan aktivitas manajemen dalam suatu badan tertentu disebut manajemen. Menurut pengertian yang ketiga, manajemen adalah seni (Art) atau suatu ilmu pnegetahuan. Mengenai inipun sesungguhnya belum ada keseragaman pendapat, segolongan mengatakan bahwa manajemen adalah seni dan segolongan yang lain mengatakan bahwa manajemen adalah ilmu. Sesungguhnya kedua pendapat itu sama mengandung kebenarannya.<1> Menurut G.R. Terry manajemen adalah suatu proses atau kerangka kerja, yang melibatkan bimbingan atau pengarahan suatu kelompok orang-orang kearah tujuan-tujuan organisasional atau maksud-maksud yang nyata. Manajemen juiga adalah suatu ilmu pengetahuan maupun seni. Seni adalah suatu pengetahuan bagaimana mencapai hasil yang diinginkan atau dalm kata lain seni adalah kecakapan yang diperoleh dari pengalaman, pengamatan dan pelajaran serta kemampuan untuk menggunakan pengetahuan manajemen. Menurut Mary Parker Follet manajemen adalah suatu seni untuk melaksanakan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi dari mary ini mengandung perhatian pada kenyataan bahwa para manajer mencapai suatu tujuan organisasi dengan cara mengatur orang-orang lain untuk melaksanakan apa saja yang pelu dalam pekerjaan itu, bukan dengan cara melaksanakan pekerjaan itu oleh dirinya sendiri. Itulah manajemen, tetapi menurut Stoner bukan hanya itu saja. Masih banyak lagi sehingga tak ada satu definisi saja yang dapat diterima secara universal.
Manajemen adalah suatu proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi melalui rangkaian kegiatan berupa perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengendalian orang-orang serta sumber daya organisasi lainnya.
Fungsi-fungsi manajemen:
1. Perencanaan (planning)
2. Pengorganisasian (organizing)
3. Pengarahan dan pengimplementasian (directing/leading)
4. Pengawasan dan pengendalian (controlling)
• Pengertian koperasi
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Pengertian Manajemen Koperasi
Manajemen koperasi adalah
Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
Organisasi : terbentuk dari tiga unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
Gaya : menganut gaya partisipatif
2. RAPAT ANGGOTA
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam menetapkan kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha koperasi. Kebijakan yang sifatnya sangat strategis dirumuskan dan ditetapkan pada forum Rapat Anggota. Umumnya, Rapat Anggota diselenggarakan sekali setahun.
3. PENGURUS
dipilih dan diberhentikan oleh rapat anggota. Dengan demikian, Pengurus dapat dikatakan sebagai pemegang kuasa Rapat Anggota dalam mengoperasionalkan kebijakan-kebujakan strategis yang ditetapkan Rapat Anggota. Penguruslah yang mewujudkan arah kebijakan strategis yang menyangkut organisasi maupun usaha.
4. PENGAWAS
mewakili anggota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan yang dilaksanakan oleh pengurus. Pengawas dipilih dan diberhentikan oleh Rapat Anggota. Oleh sebab itu, dalam struktur organisasi koperasi, posisi Pengawas dan Pengurus adalah sama.
5. PENGELOLA
adalah tim manajemen yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus, untuk melaksanakan teknis operasional dibidang usaha. Hubungan Pengelola usaha (managing director) dengan pengurus koperasi adalah hubungan kerja atas dasar perikatan dalam bentuk perjanjian atau kontrak kerja.
6. PENDEKATAN SISTEM PADA KOPERASI
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda, yaitu :
- Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi)
- Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (Pendekatan Neo Klasik)
SOAL-SOAL LATIHAN
1. Suatu proses yang dilakukan untuk mewujudkan tujuan organisasi merupakan pengertian dari...
a. Manajemen
b. Koperasi
c. Badan Usaha
d. Bisnis
e. Wirausaha
Jawab : a
2. Organisasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan. Hal ini merupakan pengertian koperasi menurut...
a. Hanel
b. Roopke
c. Munkner
d. Chaniago
e. Dooren
Jawab : a
3. Salah satu tujuan umum dalam perusahaan bisnis diantaranya adalah...
a. Meminimumkan keuntungan
b. Meminimumkan nilai perusahaan
c. Memaksimumkan biaya
d. Memaksimumkan modal
e. Memaksimumkan keuntungan
Jawab : e
4. Bagian dari struktur manajemen yang sangat dominan dalam hal memaksimumkan keuntungan dalam perusahaan adalah...
a. Bagian operasional
b. Bagian keuangan
c. Bagian akunting
d. Bagian pajak
e. Bagian pemasaran, produksi dan personalia
Jawab : e
5. Dibawah ini adalah beberapa macam teori tentang laba, kecuali...
a. Teori laba menanggung resiko
b. Teori laba teknologi
c. Teori laba friksional
d. Teori laba monopoli
e. Teori laba inovasi
Jawab : b
6. Yang dimaksud dengan teori laba friksional adalah...
a. Keuntungan ekonomi diatas normal diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata- rata.
b. Kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang tinggi.
c. Laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
d. Keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisi keseimbangan jangka panjang
e. Perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata
Jawab : d
7. Dilihat dari aspek perkoperasian ada beberapa aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha seperti berikut ini, kecuali...
a. Pelayanan usaha
b. Status dan motif anggota
c. Kegiatan usaha
d. Permodalan koperasi
e. Manajemen koperasi
Jawab : a
8. Pernyataan yang benar tentang teori laba inovasi adalah...
a. Keuntungan ekonomi diatas normal diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata- rata.
b. Kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang tinggi.
c. Laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
d. Keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisi keseimbangan jangka panjang
e. Perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata
Jawab : c
9. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha tersebut terdiri dari...
a. Modal sendiri
b. Modal pinjaman
c. Modal investasi dan modal kerja
d. Modal asing
e. Modal kelompok
Jawab : c
10. Dalam UU No.25/1992 pasal 41 bab VII tentang perkoperasian, disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri yang berasal dari hal-hal berikut, kecuali...
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Penerbitan obligasi
d. Donasi
e. Dana cadangan
Jawab : c
Tugas Bab 5 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
SISA HASIL USAHA
1. PENGERTIAN SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasr diketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA +JMA
Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai
4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.
SOAL-SOAL LATIHAN
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Pernyataan tersebut merupakan pengertian SHU ditinjau dari aspek...
a. Aspek legalistik
b. Aspek ekonomi manajerial
c. Aspek hukum
d. Aspek sosial
e. Aspek komersil
Jawab : b
2. Pengertian SHU yang tertuang dalam UU No. 25/1992, tentang perkoperasian Bab IX pasal 45, merupakan pengertian SHU ditinjau dari aspek...
a. Hukum
b. Ekonomi manajerial
c. Legalistik
d. Sosial
e. Komersil
Jawab : c
3. Keuntungan yang diterima anggota koperasi disebut dengan istilah...
a. deviden
b. laba
c. bunga
d. SHU (sisa hasil usaha)
e. komisi
Jawab : d
4. Pembagian besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota koperasi akan berbeda, ditentukan dari...
a. Besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pendapatan koperasi
b. Sesuai dengan jabatan didalam struktur organisasi koperasi tersebut
c. Besarnya laba yang diterima oleh koperasi
d. Sesuai dengan lamanya menjadi anggota dalam koperasi
e. Sesuai ketentuan dari pengurus
Jawab : a
5. Dibawah ini merupakan informasi dasar yang harus diketahui dalam perhitungan SHU bagian anggota, kecuali...
a. Jasa masing-masing anggota
b. SHU total koperasi pada satu tahun buku
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah simpanan per anggota
e. Omzet atau volume usaha per anggota
Jawab : a
6. Sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba/rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) disebut dengan...
a. SHU total
b. SHU tetap
c. SHU tidak tetap
d. Omzet
e. Volume usaha
Jawab :a
7. Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpana wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya disebut dengan...
a. SHU total
b. Omzet
c. Partisipasi modal
d. Transaksi anggota
e. Volume usaha
Jawab : c
8. Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan disebut dengan...
a. SHU (sisa hasil usaha)
b. deviden
c. laba
d. transaksi anggota
e. omzet/volume usaha
Jawab : e
9. Kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya disebut...
a. SHU
b. Deviden
c. Laba
d. Transaksi anggota
e. Omzet
Jawab : d
10. Berikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip pembagian SHU adalah...
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
e. SHU yang dibagi bersumber dari pinjaman
Jawab : e
Tugas Bab 4 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan Usaha atau Perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang atau jasa untuk dijual.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun1992), maka koperasi merupakan kombinasi dari manusia, aset-aset fisik dan non fisik, informasi dan teknologi. Selain harus memiliki 4 sistem tersebut, koperasi juga harus memasukkan sistem yang ke 5 yakni keanggotaan (membership system), karena hal ini merupakan jati diri dan nilai keunggulan koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Definisi tujuan perusahaan menurut Prof. William F. Glueck (1984) dalam bukunya Strategy Management And Bussiness Policy, adalah sebagai hasil akhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Menurut teori tujuan perusahaan adalah memaksimumkan keuntungan jangka pendek. Namun pada perkembangannya disadari bahwa keuntungan jangka panjang lebih penting.
Untuk mencapai nilai perusahaan pada tingkat yang ditetapkan oleh manajemen, maka perusahaan bisnis mengkelompokkan tujuan umumnya menjadi 3, yaitu :
• Memaksimumkan Keuntungan
Untuk memaksimumkan keuntungan yang perlu diperhatikan adalah penerimaan itu sendiri. Maka bagian pemasaran (marketing department) memegang peranan yang sangat dominan agar harga dipasar bisa bersaing sempurna, bagian produksi dan personalia (production and personnel departement) dapat merangsang penjualan (sales) dengan meningkatkan kualitas pelayanan dan pengembangan produk baru. Dengan model matematika dapat ditulis sebagai berikut.
P = TR – TC
Atau
TR = Q X P
Dimana : P = Profit (keuntungan)
TR = Total revenue (penerimaan total)
TC = Total Cost (biaya total)
Q = quantity (jumlah)
P = Price (harga)
• Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Nilai perusahaan (value of firm) adalah nilai dari laba yang diperoleh dan yang diharapkan pada masa yang akan datang, yang dihitung pada masa sekarang dengan memperhitungkan tingkat resiko dan tingkat bunga yang tepat. Dalam hal ini bagian keuangan (finance department) dan bagian akuntansi (accounting departement) yang lebih dominan dalam pengaturannya.
Hal ini dapat ditulis dengan rumus sebagai berikut.
n TRt - TCt
Nilai perusahaan = ∑
t = 0 (1 + r) t
Dimana : TRt = Penerimaan total pada tahun t
TCt = Biaya total pada tahun t
t = tahun
r = discounted factor atau discount rate
• Meminimumkan Biaya
Dilihat dari aspek teori organisasi tanggung jawab utama dalam hal meminimasi biaya terletak pada bagian produksi (production department) yang didukung oleh bagian personalia (personnel department).
Secara matematis , rumusan biaya ini dapat diekspresikan sebagai berikut.
TC = FC + VC
Dimana : TC = Biaya total (total cost)
FC = Biaya tetap (fixed cost)
VC = Biaya variabel (variabel cost)
4. MENDFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Teori perusahaan begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Disatu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.
6. TEORI LABA
Dalam koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
7. FUNGSI LABA
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
Ada 6 aspek dasar yang menjadi untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu:
Status dam motif anggota koperasi
Kegiatan usaha
Permodalan koperasi
Manajemen koperasi
Organisasi koperasi, dan
Sistem pembagian keuntungan (SHU).
• Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
• Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
• Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
• Sisa Hasil Usaha Koperasi
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
SOAL-SOAL LATIHAN
1. Suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tujuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual disebut dengan istilah...
a. Yayasan
b. Koperasi
c. Badan Usaha
d. Bisnis
e. Wirausaha
Jawab : c
2. Koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi harus memiliki 4 sistem dibawah ini, kecuali...
a. Profit
b. Manusia
c. Aset-aset fisik dan non fisik
d. Informasi
e. Teknologi
Jawab : a
3. Salah satu tujuan umum dalam perusahaan bisnis diantaranya adalah...
a. Meminimumkan keuntungan
b. Meminimumkan nilai perusahaan
c. Memaksimumkan biaya
d. Memaksimumkan modal
e. Memaksimumkan keuntungan
Jawab : e
4. Bagian dari struktur manajemen yang sangat dominan dalam hal memaksimumkan keuntungan dalam perusahaan adalah...
a. Bagian operasional
b. Bagian keuangan
c. Bagian akunting
d. Bagian pajak
e. Bagian pemasaran, produksi dan personalia
Jawab : e
5. Dibawah ini adalah beberapa macam teori tentang laba, kecuali...
a. Teori laba menanggung resiko
b. Teori laba teknologi
c. Teori laba friksional
d. Teori laba monopoli
e. Teori laba inovasi
Jawab : b
6. Yang dimaksud dengan teori laba friksional adalah...
a. Keuntungan ekonomi diatas normal diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata- rata.
b. Kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang tinggi.
c. Laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
d. Keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisi keseimbangan jangka panjang
e. Perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata
Jawab : d
7. Dilihat dari aspek perkoperasian ada beberapa aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha seperti berikut ini, kecuali...
a. Pelayanan usaha
b. Status dan motif anggota
c. Kegiatan usaha
d. Permodalan koperasi
e. Manajemen koperasi
Jawab : a
8. Pernyataan yang benar tentang teori laba inovasi adalah...
a. Keuntungan ekonomi diatas normal diperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata- rata.
b. Kekuatan monopoli dapat membatasi output dan menetapkan harga yang tinggi.
c. Laba diperoleh karena keberhasilan perusahaan dalam melakukan inovasi
d. Keuntungan meningkat sebagai suatu hasil dari frisi keseimbangan jangka panjang
e. Perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh laba diatas rata-rata
Jawab : c
9. Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha tersebut terdiri dari...
a. Modal sendiri
b. Modal pinjaman
c. Modal investasi dan modal kerja
d. Modal asing
e. Modal kelompok
Jawab : c
10. Dalam UU No.25/1992 pasal 41 bab VII tentang perkoperasian, disebutkan bahwa modal koperasi terdiri dari modal sendiri yang berasal dari hal-hal berikut, kecuali...
a. Simpanan pokok
b. Simpanan wajib
c. Penerbitan obligasi
d. Donasi
e. Dana cadangan
Jawab : c
Tugas Bab 3 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
1. BENTUK ORGANISASI
Menurut James A.F. Stoner definisi organisasi adalah alat untuk mencapai tujuan. Sedangkan pengorganisasian (organizing) adalah mengkoordinasikan sumber daya manusia dan sumber daya modal yang dimiliki, yang dilakukan oleh seorang manager.
• Organisasi Menurut Hanel
Organisasi koperasi diartikan sebagai suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik, yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
• Organisasi Menurut Ropke
Ciri-ciri organisasi men urut Ropke adalah sabagai berikut :
Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok yang mempunyai kepentingan /tujuan yang sama, yang disebut kelompok koperasi.
Terdapat anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka, yang disebut swadaya kelompok koperasi.
Anggota yang bergabung memanfaatkan koperasi secara bersamaan, yang disebut perusahaan koperasi
Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang kepentingan para anggotanya.
• Organisasi di Indonesia
Struktur organisasi di Indonesia terdiri dari :
Rapat anggota
Pengurus
Pengawas
Pengelola
2. HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Hirarki tanggung jawab dalam koperasi dapat digambarkan sebagai berikut.
• Pengurus
Pengurus adalah perwakilan anggota koperasi yang dipilih melalui rapat anggota, yang bertugas mengelola organisasi dan usaha. Kedudukan pengurus sebagai penerima mandat dari pemilik koperasi yang mempunyai fungsi dan wewenang sebagai pelaksana keputusan rapat anggota sangat strategis dan menentukan maju mundurnya koperasi, hal ini ditetapkan dalam UU Koperasi No.25 tahun 1992 pasal 29 ayat (2).
• Pengelola
Pengelola koperasi adalah mereka yang diangkat dan diberhentikan oleh pengurus untuk mengembangkan usaha koperasi secara efisien dan profesional.
Kedudukan pengelola adalah sebagai pegawai yang diberi wewenang oleh pengurus.
• Pengawas
Pengawas adalah perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi.
Menurut UU No. 25 tahun 1992 pasal 39 ayat (1), pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Sedangkan ayat (2) menyatakan pengawas berwenang untuk meneliti segala catatan yang ada pada koperasi, dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
3. POLA MANAJEMEN
Pola umum manajemen koperasi bergaya manajemen partisipatif, yang menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi.
Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu :
• Organisasi : terbentuk dari tiga unsur yakni anggota, pengurus, dan karyawan
• Proses : mengutamakan demokrasi dalam pengambilan keputusan
• Gaya : menganut gaya partisipatif
SOAL LATIHAN
1. Dibawah ini adalah arti organisasi koperasi menurut Hanel, kecuali...
a. Suatu sistem yang terbuka
b. Suatu sistem yang tertutup
c. Suatu sistem ekonomi
d. Suatu sistem sosial
e. Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Jawab : b
2. Yang bukan termasuk ciri-ciri organisasi menurut Ropke, adalah...
a. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok
b. Terdapat perbedaan tujuan dan kepentingan dalam kelompok
c. Terdapat angota koperasi yang bergabung dalam kelompok usaha
d. Anggota yang bergabung dalam koperasi memanfaatkan koperasi secara bersamaan
e. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas menunjang kepentingan para anggotanya
Jawab : b
3. Badan usaha koperasi di Indonesia, secara umum, struktur dan tatanan manajemen berdasarkan perangkat organisasi koperasi terdiri dari 4 hal dibawah ini, kecuali...
a. Komisaris
b. Rapat anggota
c. Pengurus
d. Pengawas
e. Pengelola
Jawab : a
4. Suatu wadah dari para anggota koperasi yang diorganisasikan oleh pengurus koperasi, untuk membicarakan kepentingan organisasi maupun usaha koperasi, dalam rangka mengambil suatu keputusan dengan suara terbanyak dari para anggota yang hadir disebut dengan istilah...
a. Rapat Pengurus
b. Rapat Pengawas
c. Rapat Anggota
d. Rapat Direksi
e. Rapat Pengelola
Jawab : c
5. Dalam UU No. 25 tahun 1992 pasal 23 menetapkan hal-hal seperti dibawah ini, kecuali...
a. Anggaran dasar
b. Kebijakan umum
c. Rencana kerja
d. Pembagian SHU
e. Menentukan modal yang harus disetor
Jawab : e
6. Yang tidak termasuk tugas-tugas pengurus koperasi adalah...
a. Mengelola koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan rencana kerja
c. Menyelenggarakan rapat anggota
d. Mengawasi jalannya roda organisasi
e. Mengajukan laporan keuangan
Jawab : d
7. Perangkat organisasi koperasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya roda organisasi dan usaha koperasi disebut dengan...
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Pengurus
d. Pengawas
e. Pengelola
Jawab : c
8. Berikut ini adalah salah satu wewenang Pengurus dalam koperasi, yakni...
a. Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan
b. Mengelola usaha koperasi
c. Mengawasi pelaksanaan kebijakan
d. Melaksanakan operasional
e. Membuat kontrak kerja
Jawab : a
9. Pola umum manajemen koperasi menggambarkan adanya interaksi antarunsur manajemen koperasi yang dikenal dengan istilah gaya manajemen...
a. Terbuka
b. Terpimpin
c. Liberalis
d. Sosialis
e. Pertisipatif
Jawab : e
10. Menurut A.H. Gophar manajemen koperasi pada dasarnya dapat ditelaah dari tiga sudut pandang, yaitu...
a. Anggota, pengurus, dan karyawan
b. Pengelola, pengurus, dan organisasi
c. Organisasi, proses, dan gaya
d. Organisasi, proses, dan interaksi
e. Organisasi, pengelola, pengawas
Jawab : c
Tugas Bab 2 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
1. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.
• Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
Terdapt kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).
• Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
• Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
• Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
• Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.
• Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules of the game).
• Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
• Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
• Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
• Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
• Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional
• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi
SOAL LATIHAN
1. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi dibidang berikut, kecuali...
a. Sosial
b. Ekonomi
c. Teknologi
d. Politik
e. Etika
Jawab : c
2. Kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, seperti memperbaiki jalan, membangun gereja atau mesjid, dan lain-lain disebut dengan istilah...
a. Rembukan
b. Swasembada
c. Gotong royong
d. Swakarya
e. Swadaya
Jawab : c
3. Pengertian dari koperasi secara terminologi adalah...
a. Gotong royong
b. Kerja sama
c. Tolong –menolong
d. Sukarela
e. Kesejahteraan
Jawab : b
4. Dibawah ini merupakan definisi koperasi menurut ILO, kecuali...
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Lebih bertujuan sosial
e. Koperasi yang dibentuk adalah organisasi bisnis
Jawab : d
5. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Pernyataan tersebut merupakan definisi koperasi dari...
a. Definisi Chaniago
b. Definisi ILO
c. Definisi Dooren
d. Definisi Hatta
e. Definisi Munkner
Jawab : a
6. Definisi koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong, adalah definisi koperasi dari...
a. Munkner
b. Chaniago
c. ILO
d. Dooren
e. Hatta
Jawab : a
7. Dibawah ini adalah unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi Indonesia menurut definisi UU No. 25/1992, kecuali...
a. Koperasi adalah badan usaha
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
d. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
e. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan sukarelawan
Jawab : e
8. Diantara prinsip-prinsip koperasi dibawah ini yang tidak termasuk dalam prinsip koperasi menurut Munkner adalah...
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Modal berkaitan dengan aspek sosial dibagi
e. Pendidikan anggota
Jawab : d
9. Yang termasuk prinsip koperasi menurut Raiffeisen adalah...
a. Daerah kerja tak terbatas
b. Tanggung jawab anggota terbatas
c. Daerah kerja terbatas
d. Pengurus bekerja mendapat imbalan
e. Usaha hanya kepada anggota
Jawab : c
10. Dalam prinsip koperasi ICA (Iternational Cooperative Alliance) dirumuskan SHU dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Untuk cadangan, pemerintah, dan pengusaha
b. Untuk cadangan, masyarakat, dan anggotanya sesuai jasanya masing-masing
c. Untuk cadangan, pemerintah, dan masyarakat
d. Untuk sosial, pemerintah dan cadangan
e. Untuk sosial, anggotanya dan pemerintah
Jawab : b
Jumat, 10 Desember 2010
Tugas Bab 1 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)
RANGKUMAN BAB 1
KONSEP, ALIRAN, DAN SEJARAH KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI
Menurut Munkner (Uni versity of Marburg, Jerman Barat) koperasi dibedakan menjadi dua:
· Konsep Koperasi Barat : menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang yang mempunyai persamaan kepentingan dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
· Konsep Koperasi Sosialis : menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasioanal. Koperasi berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan.
Sedangkan Konsep Koperasi Negara Berkembang mempunyai ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Seperti di Indonesia koperasi bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
2. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Secara garis besar, idologi negara-negara di dunia dikelompokkan menjadi 3.
§ Liberalisme / kapitalisme
§ Sosialisme
§ Tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme
Ideologi yang berbeda-beda melahirkan sistem perekonomian yang berbeda-beda pula.
· Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan aliran Koperasi.
Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian, dan aliran koperasi yang dianut berbagai negara dapat digambarkan sebagai berikut.
Menjiwai Menjiwai
Ideologi |
Sistem Perekonomian |
Aliran Koperasi |
Menjiwai
Sedangkan hubungan ideologi, sistem perekonomian, dengan aliran koperasi dapat dilihat sebagai berikut.
Ideologi | Sistem Perekonomian | Aliran Koperasi | ||
Liberalisme/ Kapitalisme | Ekonomi Bebas / Liberal | Yardstick | ||
Komunisme/ sosialisme | Sistem Ekonomi Sosialis | Sosialis | ||
Tidak termasuk LIberalisme dan sosialisme | Sistem Ekonomi Sistem Campuran | Persemakmuran (Commonwealth) | ||
· Aliran Koperasi
Menurut Paul Hubert Casellman aliran koperasi dibagi menjadi 3, yakni sebagai berikut.
ALIRAN KOPERASI | PERANAN KOPERASI | HUBUNGAN DENGAN PEMERINTAH |
YARDSTICK | Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang,penetral, dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem okenomi liberal (kapitalisme) | Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral, dimana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi koperasi dimasyarakat. |
SOSIALIS | Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif | Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi |
PERSEMAKMURAN (COMMONWEALTH) | Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktrur perekonomian masyarakat | Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat kemitraan (partnership). Koperasi tetap mempunyai otonomi, dan pemerintah mempunyai tanggungjawab untuk ikut mengembangkan koperasi ditengah-tengah masyarakat |
3. Sejarah Perkembangan Koperasi
· Sejarah Lahirnya Koperasi
v Koperasi modern lahir pertama kali di Inggris, dikota Rochdale tahun 1844. Timbul pada masa perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri.
v Tahun 1851 koperasi tersebut mendirikan pabrik dan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum meliliki rumah.
v Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris mencapai 100 unit.
v Tahun 1862 dibentuk Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sle Society (CWS).
v Tahun 1945 CWS membuka perwakilan diluar negeri (New York, Kopenhagen, Hamburg, dan lain-lain)
v Tahun 1876 koperasi melakukan ekspansi usaha dibidang transportasi, perbankan, dan asuransi
v Tahun 1870 membuka usaha penerbitan “ Cooperative News”.
v Tahun 1883 dibentuk The Women’s Cooperative Guild.
v Tahun 1919 didirikan Cooperative College di Manchester yang merupakan lembaga pendidikan tinggi koperasi pertama.
v Charles Fourier (1772-1837) dari Perancis membentuk Fakanteres (perkumpulan yang bersifat komunal), namun tidak berhasil karena pengaruh liberalisme.
v Louis Blanc (1881-1880) dari Perancis dalam bukunya Organization Labour. Untuk mengatasi persaingan maka didirikan social work-shop (etelier sociaux) yakni seperti koperasi produsen, namun kemudian koperasi ini bangkrut.
v Koperasi berkembang juga di Jerman yang dipelopori Ferdinan Lasalle, Friedrich W. Raiffesen (1881-1888).
v Di Denmark koperasi dipelopori oleh Herman Schulze (1808-1883).
v Tahun 1896 dibentuk International Cooperative Alliance (ICA – Persekutuan Koperasi Internasional) dalam Kongres Koperasi Internasional di London.
· Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
v Menurut Sukoco dalam bukunya “ Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”, koperasi pertama di Indonesia adalah koperasi di Leuwiliang yang didirikan pada 16 Desember 1895.
v Didirikan Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto oleh Patih Wiriaatmaja (1895).
v Tahun 1896 berdiri “De Poerwokertosche Hulp, Spaar en Landbouwcredit Bank” atau Bank Simpan Pinjam dan Kredit Pertanian Purwokerto. Oleh de Wolf van Westerode.
v Tahun 1915 diterbitkan undang-undang koperasi di Indonesia.
v Tahun 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH Boeke untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.Yang kesimpulannya bahwa koperasi dibutuhkan untuk memperbaiki ekonomi rakyat (1921).
v Tahun 1927 dikeluarkan peraturan tentang koperasi yang khusus berlaku bagi golongan bumi putra.
v Tahun 1930 didirikan Jawatan Koperasi yang dipimpin oleh Prof. J.H. Boeke.
v Tanggal 12 Juli 1947 diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya. Dan terbentuknya Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) serta menjadikan tanggal 12 Juli sebagai Hari Koperasi.
v Tahun 1951 di Jawa Barat dan Sumatera Utara didirikan badan-badan koordinasi sebagai penghubung antar koperasi.
v Tahun 1960, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
v Tahun 1961 diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi dan Ekonomi Terpimpin, sejak saat itu langkah-langkah mempolitikkan koperasi mulai tampak.
v Tahun 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM diterapkan pada koperasi dan dilaksanakannya Munaskop II diJakarta, dan pada saat itu terjadi pemberontakan G 30 S/PKI), yang berpengaruh besar terhadap perkembangan koperasi.
v Tahun 1967, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian yang berlaku tanggal 18 Desember1967. Hal ini mengakibatkan penurunan jumlah koperasi dari 64.000 unit menjadi 15.000 unit dikarenakan tidak dapat menyesuaikan diri terhadap UU ini.
v Tahun 1992, UU No.12 Tahun 1967 disempurnakan menjadi UU. No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Disamping itu Pemerintah juga mengeluarkan PP No. 9 Tahun 1995 tentang Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
SOAL LATIHAN
1. Menurut Munker dari University of Marburg, Jerman Barat, koperasi dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. konsep koperasi barat dan konsep koperasi sosialis
b. konsep koperasi barat dan konsep koperasi timur
c. konsep koperasi utara dan konsep koperasi selatan
d. konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi komunis
e. konsep koperasi liberalis dan konsep koperasi kapitalis
Jawab : a
2. Konsep koperasi yang menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasioanalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional adalah merupakan konsep koperasi...
a. Liberalis
b. Sosialis
c. Barat
d. Timur
e. Kapitalis
Jawab : b
3. Indonesia adalah salah satu negara yang menggunakan konsep koperasi negara berkembang dimana pemerintah ikut campur tangan dalam pembinaan dan pengembangannya hal ini membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Namun ada perbedaannya, yakni:
a. Sosialis tujuannya mementingkan kelompok, koperasi Indonesia tujuannya untuk individu.
b. Sosilis tujuannya untuk sukarela, koperasi Indonesia tujuannya untuk kelompok.
c. Sosialis tujuannya untuk organisasi, koperasi Indonesia tujuannya untuk kelompok.
d. Sosialis tujuannya untuk merasionalkan faktor produksi dari kepentingan pribadi ke pemilikan kolektif, koperasi Indonesia tujuannya meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
e. Sosialis tujuannya untuk politik suatu kelompok, koperasi Indonesia tujuannya sukarela.
Jawab : d
4. Yang tidak termasuk dalam aliran koperasi adalah :
a. Aliran Yardstick
b. Aliran Sosialis
c. Aliran Sukarela
d. Aliran Persemakmuran
e. Aliran Commonwealth
Jawab : c
5. Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral, dan pengoreksi yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme, merupakan peranan koperasi dalam aliran koperasi...
a. Yardstick
b. Sosialis
c. Sukarela
d. Persemakmuran
e. Commonwealth
Jawab : a
6. Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang sosialis yang bercorak kolektif, merupakan peranan koperasi dalam aliran koperasi...
a. Yardstick
b. Sosialis
c. Sukarela
d. Persemakmuran
e. Commonwealth
Jawab : b
7. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis, disebut paham...
a. Cooperative commonwealth school
b. Shool of Modified Capitalism
c. School of Competitive Yardstick
d. Cooperative Sector School
e. The Sosialist Scholl
Jawab : e
8. Pengertian dari Cooperative Sector School adalah...
a. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bentuk kapitalisme
b. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
c. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme
d. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bentuk sosial politik
e. Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bentuk liberalisme
Jawab : c
9. Koperasi modern yang berkembang sekarang ini, lahir pertama kali di negara...
a. Inggris
b. Amerika Serikat
c. Australia
d. Jerman Barat
e. China
Jawab : a
10. Undang-Undang yang dikeluarkan pemerintah tentang Perkoperasian yang sudah disempurnakan dari UU sebelumnya, adalah UU...
a. UU No. 12 Tahun 1967
b. UU No 21 Tahun 1967
c. UU No. 25 Tahun 1992
d. UU No. 12 Tahun 1992
e. UU No. 25 Tahun 1997
Jawab : c