Senin, 27 Desember 2010

Tugas Bab 2 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)

RANGKUMAN BAB 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

1. PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian koperasi menurut pendekatan asal yaitu kata koperasi berasal dari bahasa Latin “coopere”, yang dalam bahasa Inggris disebut cooperation (bekerja sama). Co berarti bersama dan operation berarti bekerja. Dalam hal ini kerja sama yang dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kepentingan dan tujuan yang sama.

• Definisi ILO
Dalam definisi ILO, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut.
 Koperasi adalah perkumpulan orang-orang (association of person).
 Penggabungan orang-orang tersebut berdasar kesukarelaan (voluntarily joined together.
 Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai (to achieve a common economic end).
 Koperasi yang dibentuk adalah suatu organisasi bisnis (badan usaha) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (formation of a democratically controlled business organization).
 Terdapt kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan (making equitable contribution to the capital required).
 Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang (accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking).

• Definisi Chaniago
Arifinal Chaniago (1984) mendefinisikan koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan-badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.


• Definisi Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

• Definisi Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

• Definisi Munkner
Koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusan niaga” secara kumpulan yang bertujuan ekonomi bukan sosial.

• Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

2. TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3. PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi (rules of the game).




• Prinsip Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota

• Prinsip Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
 Pengawasan secara demokratis
 Keanggotaan yang terbuka
 Bunga atas modal dibatasi
 Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
 Penjualan sepenuhnya dengan tunai
 Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
 Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
 Netral terhadap politik dan agama

• Prinsip Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888), dari Jerman, prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
 Swadaya
 Daerah kerja terbatas
 SHU untuk cadangan
 Tanggung jawab anggota tidak terbatas
 Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
 Usaha hanya kepada anggota
 Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

• Prinsip Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
 Swadaya
 Daerah kerja tak terbatas
 SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
 Tanggung jawab anggota terbatas
 Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
 Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

• Prinsip ICA (International Cooperative Alliance)
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
 Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
 Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
 Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada
 SHU dibagi 3 :
 Sebagian untuk cadangan
 Sebagian untuk masyarakat
 Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
 Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
 Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional



• Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967, prinsip-prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
 Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
 Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
 Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
 Adanya pembatasan bunga atas modal
 Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
 Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
 Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut UU No. 25 tahun 1992, prinsip-prinsip koperasi yang berlaku saat ini di Indonesia adalah sebagai berikut.
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
 Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Pendidikan perkoperasian
 Kerja sama antar koperasi









SOAL LATIHAN
1. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi dibidang berikut, kecuali...
a. Sosial
b. Ekonomi
c. Teknologi
d. Politik
e. Etika
Jawab : c
2. Kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, seperti memperbaiki jalan, membangun gereja atau mesjid, dan lain-lain disebut dengan istilah...
a. Rembukan
b. Swasembada
c. Gotong royong
d. Swakarya
e. Swadaya
Jawab : c
3. Pengertian dari koperasi secara terminologi adalah...
a. Gotong royong
b. Kerja sama
c. Tolong –menolong
d. Sukarela
e. Kesejahteraan
Jawab : b
4. Dibawah ini merupakan definisi koperasi menurut ILO, kecuali...
a. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
b. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
c. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
d. Lebih bertujuan sosial
e. Koperasi yang dibentuk adalah organisasi bisnis
Jawab : d
5. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya. Pernyataan tersebut merupakan definisi koperasi dari...
a. Definisi Chaniago
b. Definisi ILO
c. Definisi Dooren
d. Definisi Hatta
e. Definisi Munkner
Jawab : a
6. Definisi koperasi adalah sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong, adalah definisi koperasi dari...
a. Munkner
b. Chaniago
c. ILO
d. Dooren
e. Hatta
Jawab : a
7. Dibawah ini adalah unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi Indonesia menurut definisi UU No. 25/1992, kecuali...
a. Koperasi adalah badan usaha
b. Koperasi adalah kumpulan orang-orang atau badan badan hukum koperasi
c. Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
d. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
e. Koperasi Indonesia merupakan kumpulan sukarelawan
Jawab : e

8. Diantara prinsip-prinsip koperasi dibawah ini yang tidak termasuk dalam prinsip koperasi menurut Munkner adalah...
a. Keanggotaan bersifat sukarela
b. Keanggotaan terbuka
c. Pengembangan anggota
d. Modal berkaitan dengan aspek sosial dibagi
e. Pendidikan anggota
Jawab : d
9. Yang termasuk prinsip koperasi menurut Raiffeisen adalah...
a. Daerah kerja tak terbatas
b. Tanggung jawab anggota terbatas
c. Daerah kerja terbatas
d. Pengurus bekerja mendapat imbalan
e. Usaha hanya kepada anggota
Jawab : c
10. Dalam prinsip koperasi ICA (Iternational Cooperative Alliance) dirumuskan SHU dibagi menjadi 3, yaitu:
a. Untuk cadangan, pemerintah, dan pengusaha
b. Untuk cadangan, masyarakat, dan anggotanya sesuai jasanya masing-masing
c. Untuk cadangan, pemerintah, dan masyarakat
d. Untuk sosial, pemerintah dan cadangan
e. Untuk sosial, anggotanya dan pemerintah
Jawab : b

Tidak ada komentar:

Posting Komentar