Senin, 27 Desember 2010

Tugas Bab 5 Ekonomi Koperasi (Soft Skill)

RANGKUMAN BAB 5
SISA HASIL USAHA

1. PENGERTIAN SHU
Dari aspek ekonomi manajerial, SHU adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya total (total cost [TC]) dalam satu tahun buku. Dari aspek legalistik, pengertian SHU menurut UU No. 25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut.
1) SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2) SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3) Besarnya penumpukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Informasi Dasar
Perhitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan bila beberapa informasi dasr diketahui sebagai berikut.
1) SHU total koperasi pada satu tahun buku
2) Bagian (persentase) SHU anggota
3) Total simpanan seluruh anggota
4) Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota


5) Jumlah simpanan per anggota
6) Omzet atau volume usaha per anggota
7) Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8) Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


2. RUMUS PEMBAGIAN SHU
SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut :

SHUA = JUA +JMA

Dimana :
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota

Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.

SHUPa = Va x JUA + Sa x JMA
VUK TMS

Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)



3. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi, transparasi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut.
1) SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
2) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
3) Pembagian SHU anggota dilakukn secara transparan
4) SHU anggota dibayar secara tunai

4. PEMBAGIAN SHU PER ANGGOTA
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU, maka perolehan SHU per anggota dibagi berdasarkan kontribusinya terhadap modal dan transaksi usaha. Hal ini sesuai dengan pembukuan yang telah dilakukan oleh koperasi tersebut.













SOAL-SOAL LATIHAN
1. Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku. Pernyataan tersebut merupakan pengertian SHU ditinjau dari aspek...
a. Aspek legalistik
b. Aspek ekonomi manajerial
c. Aspek hukum
d. Aspek sosial
e. Aspek komersil
Jawab : b
2. Pengertian SHU yang tertuang dalam UU No. 25/1992, tentang perkoperasian Bab IX pasal 45, merupakan pengertian SHU ditinjau dari aspek...
a. Hukum
b. Ekonomi manajerial
c. Legalistik
d. Sosial
e. Komersil
Jawab : c
3. Keuntungan yang diterima anggota koperasi disebut dengan istilah...
a. deviden
b. laba
c. bunga
d. SHU (sisa hasil usaha)
e. komisi
Jawab : d

4. Pembagian besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota koperasi akan berbeda, ditentukan dari...
a. Besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pendapatan koperasi


b. Sesuai dengan jabatan didalam struktur organisasi koperasi tersebut
c. Besarnya laba yang diterima oleh koperasi
d. Sesuai dengan lamanya menjadi anggota dalam koperasi
e. Sesuai ketentuan dari pengurus
Jawab : a
5. Dibawah ini merupakan informasi dasar yang harus diketahui dalam perhitungan SHU bagian anggota, kecuali...
a. Jasa masing-masing anggota
b. SHU total koperasi pada satu tahun buku
c. Total simpanan seluruh anggota
d. Jumlah simpanan per anggota
e. Omzet atau volume usaha per anggota
Jawab : a
6. Sisa hasil usaha yang terdapat pada neraca atau laporan laba/rugi koperasi setelah pajak (profit after tax) disebut dengan...
a. SHU total
b. SHU tetap
c. SHU tidak tetap
d. Omzet
e. Volume usaha
Jawab :a

7. Kontribusi anggota dalam memberi modal koperasi dalam bentuk simpanan pokok, simpana wajib, simpanan usaha dan simpanan lainnya disebut dengan...
a. SHU total
b. Omzet
c. Partisipasi modal
d. Transaksi anggota
e. Volume usaha
Jawab : c
8. Total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan disebut dengan...
a. SHU (sisa hasil usaha)
b. deviden
c. laba
d. transaksi anggota
e. omzet/volume usaha
Jawab : e

9. Kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa) antara anggota terhadap koperasinya disebut...
a. SHU
b. Deviden
c. Laba
d. Transaksi anggota
e. Omzet
Jawab : d
10. Berikut ini yang bukan merupakan prinsip-prinsip pembagian SHU adalah...
a. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
c. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
d. SHU anggota dibayar secara tunai
e. SHU yang dibagi bersumber dari pinjaman
Jawab : e

Tidak ada komentar:

Posting Komentar